Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kemudahan berusaha di daerah. Hingga akhir Mei 2025, tercatat sebanyak 200 pelaku usaha telah memanfaatkan layanan konsultasi dan fasilitasi perizinan yang diselenggarakan di kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

Layanan konsultasi ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memperoleh pendampingan terkait proses perizinan berusaha. Sepanjang Triwulan I Tahun 2025, tercatat 151 pelaku usaha telah menerima layanan ini. Sementara itu, pada periode April–Mei 2025, jumlah pelaku usaha yang difasilitasi mencapai sekitar 50 orang.

Kegiatan konsultasi dilaksanakan secara langsung setiap hari kerja di kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala dalam proses perizinan, baik melalui sistem OSS maupun layanan perizinan lainnya.
“Kami berupaya memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan. Konsultasi ini bukan hanya tentang teknis pengurusan izin, tetapi juga upaya membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah,” ujar Galih Gumelar selaku Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP kabupaten Tangerang dalam keterangannya, Rabu (21/05/2025).

Layanan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target peningkatan jumlah pelaku usaha berizin, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi dan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Tangerang. Ke depan, DPMPTSP akan terus memperkuat peran konsultasi sebagai bagian integral dari strategi pelayanan publik yang proaktif dan solutif.



