Jakarta — Sejumlah musisi papan atas Indonesia, termasuk Ariel ‘Noah’, Sammy Simorangkir, Lesti Kejora, dan Armand Maulana, hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025. Kehadiran mereka menyoroti ketidakjelasan norma dalam UU tersebut, yang dinilai rentan menjerat para pelaku pertunjukan secara pidana.
Sidang ini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus yang menimpa Lesti Kejora, pedangdut ternama, yang disomasi oleh Yoni Dores, pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering”. Lagu tersebut dibawakan Lesti dalam sejumlah acara pernikahan pada 2016 hingga 2018, dan cuplikan videonya kemudian diunggah oleh pihak lain ke platform YouTube.
Pada Maret 2025, Lesti menerima surat somasi resmi dari kuasa hukum Yoni Dores. Tak berhenti di situ, sang pencipta lagu juga melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini kemudian menjadi dasar untuk mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Lesti menyatakan bahwa tidak adanya kejelasan batasan mengenai pelaku pertunjukan dan izin pemanfaatan karya membuat para penyanyi seperti dirinya berada dalam posisi yang lemah dan rentan dipidana, meski tidak memiliki niat komersial dalam membawakan lagu.
“Jika penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional,” ujar Lesti di ruang sidang MK.
Ariel ‘Noah’ yang juga memberikan kesaksian mendukung pernyataan Lesti. Ia menyebut bahwa UU Hak Cipta perlu memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketakutan berlebih di kalangan musisi ketika membawakan lagu, baik dalam konser maupun acara sosial lainnya. Ia mendorong adanya pemisahan yang tegas antara pelaku pertunjukan dan pelanggar hak cipta.
Sementara itu, Sammy Simorangkir dan Armand Maulana juga menyampaikan keresahan serupa. Mereka menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar pelaku seni tidak dikriminalisasi hanya karena membawakan karya orang lain, terutama dalam konteks yang tidak bersifat komersial langsung.
Para musisi yang hadir dalam sidang tersebut berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang mampu menjawab ketidakpastian hukum dalam praktik pelaksanaan hak cipta di lapangan. Mereka juga meminta agar UU Hak Cipta lebih adaptif terhadap perkembangan industri hiburan dan media digital.
Sidang uji materi ini mendapat perhatian luas dari kalangan seniman dan pengamat hukum. Banyak pihak berharap hasilnya dapat memberikan keadilan, tidak hanya bagi pencipta lagu, tetapi juga bagi para pelaku pertunjukan yang selama ini berada di posisi rentan akibat multitafsir aturan yang ada.


