Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis Penjara Kasus Impor Gula

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis Penjara Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis pidana 4,6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Banding tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (22/07/2025)

Langkah hukum itu diambil sebagai upaya pembelaan terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Permohonan banding diajukan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Zaid Mushafi, pengacara yang mewakili Tom Lembong, menyatakan bahwa pengajuan banding didasarkan pada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis. Ia menilai banyak hal yang tidak sesuai fakta hukum di persidangan.

“Banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7), seperti dikutip dari kantor berita Antara. Zaid juga menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Tom Lembong.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pertimbangan hakim yang menilai Tom Lembong telah melakukan tindak pidana korupsi, padahal menurut Zaid, tidak ditemukan adanya niat jahat dalam tindakan kliennya. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana korupsi.

“Kami tidak melihat adanya unsur mens rea atau niat jahat dari Pak Tom dalam seluruh proses yang dituduhkan. Ini menjadi dasar utama kami dalam mengajukan keberatan melalui upaya banding,” ujar Zaid lebih lanjut.

Zaid juga menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong selalu berupaya menjaga integritas dan menjalankan kebijakan impor berdasarkan kajian teknis serta koordinasi lintas kementerian. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Tim kuasa hukum berharap bahwa Majelis Hakim di tingkat banding akan mempertimbangkan ulang seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang lebih adil. Mereka juga menyatakan siap menyampaikan bukti tambahan dan keterangan saksi ahli jika diperlukan dalam proses banding.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota impor gula yang terjadi pada masa jabatan Tom Lembong. Jaksa menduga kebijakan tersebut merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Mahkamah Agung terkait respons atas banding yang diajukan. Sementara itu, proses administrasi banding telah diterima oleh pihak PN Jakarta Pusat dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *