AS Bebaskan Tarif Resiprokal Tembaga RI, Pemerintah Bidik Komoditas Lain Menyusul Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani

AS Bebaskan Tarif Resiprokal Tembaga RI, Pemerintah Bidik Komoditas Lain Menyusul

JAKARTA — Kabar baik datang dari sektor perdagangan dan investasi. Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberikan pembebasan tarif resiprokal terhadap komoditas tembaga asal Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam forum Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025 yang digelar Rabu (06/08/2025).

Pembebasan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing ekspor Indonesia di pasar global, khususnya untuk komoditas unggulan yang sebelumnya dikenakan tarif tinggi. Sebelumnya, Indonesia dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sejumlah produk ekspor, termasuk tembaga.

“Untuk tembaga, Amerika Serikat sudah menyetujui penghapusan tarif menjadi 0%. Ini tentu angin segar bagi industri pertambangan dan ekspor kita,” ujar Rosan dalam pernyataannya di forum dialog internasional tersebut.

Kebijakan tarif resiprokal sendiri diperkenalkan oleh Presiden AS Donald Trump pada April lalu, sebagai bagian dari strategi perlindungan industri dalam negeri AS. Namun, terdapat pengecualian untuk komoditas yang tidak diproduksi oleh AS, yang memungkinkan tarifnya diturunkan atau dihapus sama sekali.

Rosan menyebutkan, selain tembaga, pemerintah Indonesia saat ini juga sedang mengupayakan penurunan tarif terhadap komoditas lain seperti nikel dan sejumlah mineral strategis lainnya. Menurutnya, sinyal dari pemerintah AS cukup positif untuk menyetujui permintaan tersebut.

“Mungkin tidak sampai 0%, tetapi tarifnya akan jauh lebih rendah dari 19%. Ini perkembangan positif yang perlu kami sampaikan kepada para pelaku industri,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sebagai wujud diplomasi ekonomi aktif pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global. Pembebasan tarif terhadap tembaga diprediksi akan memberikan dorongan besar bagi ekspor sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung devisa negara.

Seiring dengan kebijakan hilirisasi yang terus dikedepankan pemerintah, pembebasan tarif ini akan memberikan efek berlipat, terutama dalam mendorong ekspor produk turunan tambang yang bernilai tambah tinggi.

Rosan juga menyampaikan harapan agar para pelaku industri nasional dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan penetrasi pasar, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi dalam negeri yang berbasis ekspor.

Pemerintah, kata Rosan, akan terus membuka jalur negosiasi dengan negara mitra untuk memastikan produk-produk strategis Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global, tanpa terhambat oleh kebijakan tarif yang merugikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *