Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang kembali digulirkan. Purbaya menilai program tersebut tidak seharusnya diulang karena justru merusak kredibilitas kebijakan perpajakan di Indonesia.
Dalam keterangannya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (19/09/2025), Purbaya menyatakan bahwa tax amnesty yang dilakukan berulang kali akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan wajib pajak. Menurutnya, hal itu bisa memunculkan kesan bahwa pelanggaran pajak bukan masalah besar karena suatu saat pemerintah akan kembali membuka pengampunan.
“Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas tax amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penguatan sistem pemungutan pajak yang sudah ada. Selain itu, upaya meminimalkan praktik penggelapan pajak dinilai lebih strategis dibanding terus-menerus membuka ruang pengampunan.
Menurut Purbaya, tax amnesty yang berulang justru memberi ruang lebih besar bagi pengemplang pajak. Pada akhirnya, kondisi itu akan merugikan keuangan negara karena kepatuhan pajak jangka panjang sulit terbangun.
Purbaya mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya bergantung pada penerimaan jangka pendek, melainkan juga pada kepercayaan publik terhadap konsistensi kebijakan pemerintah. Ia menilai inkonsistensi dalam kebijakan pajak dapat meruntuhkan legitimasi otoritas fiskal.
Wacana tax amnesty jilid III sebelumnya mencuat pada akhir 2024. DPR memasukkan program tersebut ke dalam draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025, meskipun menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk para akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Banyak pihak menilai usulan itu tidak tepat karena program serupa telah dilakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2021. Meski memberikan tambahan penerimaan negara, pelaksanaan tax amnesty terdahulu juga dinilai tidak sepenuhnya efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Sejumlah ekonom bahkan memperingatkan bahwa keberlanjutan tax amnesty justru akan membuat masyarakat enggan membayar pajak secara rutin. Mereka cenderung menunggu program pengampunan berikutnya agar dapat melaporkan kewajiban dengan sanksi yang lebih ringan.
Dengan sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya, wacana tax amnesty jilid III diperkirakan akan menghadapi jalan terjal. Penolakan tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan fiskal pemerintah yang lebih menekankan penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa bergantung pada pengampunan berulang.


