DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Panduan Baru Pengajuan dan Perpanjangan SIP Tenaga Kesehatan infografis panduan alur pengajuan sip melalui sipinter

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Panduan Baru Pengajuan dan Perpanjangan SIP Tenaga Kesehatan

Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan menghadirkan panduan visual alur pengajuan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.

Infografis tersebut resmi dipublikasikan melalui akun kakun resmi Instagram @dpmptsp.tangerangkab pada Selasa, 04 November 2025, untuk memudahkan masyarakat memahami prosedur terbaru sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui infografis ini, masyarakat dapat mengetahui secara rinci proses dan klasifikasi pengajuan SIP baik untuk pemohon baru maupun perpanjangan izin, termasuk pembagian ke dalam beberapa cluster sesuai dengan ketentuan Surat Tanda Registrasi (STR) dan masa berlaku SIP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di sektor kesehatan berjalan lebih transparan, cepat, dan efisien.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. H. Hendar Herawan, MM, menjelaskan bahwa pembaruan sistem informasi dan panduan SIP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi tenaga kesehatan. “Kami berupaya agar seluruh tenaga medis di Kabupaten Tangerang dapat memperoleh izin praktik dengan mudah, jelas, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Infografis tersebut membagi proses pengajuan SIP ke dalam enam cluster (A–F). Masing-masing cluster memiliki kriteria dan masa berlaku yang berbeda, tergantung pada status STR (berlaku atau seumur hidup) dan riwayat praktik tenaga kesehatan. Misalnya, Cluster A berlaku bagi pemohon SIP pertama kali sesuai STR, sementara Cluster B diperuntukkan bagi pemegang STR seumur hidup yang belum berpraktik lebih dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 berlaku.

Selain pengelompokan tersebut, panduan ini juga memuat daftar lengkap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti Surat Keterangan Tempat Praktik dari Dinas Kesehatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Foto terbaru, dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah bagi tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri. Dengan sistem ini, pemohon dapat menyiapkan dokumen secara tepat sesuai cluster masing-masing.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Haerudin Setiawan Setia, ST., M.Si, menambahkan bahwa penyusunan panduan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital melalui sistem SiPinter (sipinter.tangerangkab.go.id). “Seluruh pengajuan perizinan, termasuk SIP tenaga kesehatan, kini dapat dilakukan secara online. Hal ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menekan potensi kesalahan administrasi,” terangnya.

Langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa, yang menjadi pedoman ASN Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. DPMPTSP berharap, tenaga kesehatan dapat lebih mudah memahami ketentuan baru ini tanpa kebingungan atau kesalahan dalam pengajuan izin.

Dengan adanya infografis panduan SIP ini, diharapkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Tangerang dapat mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan memperbarui izin praktik tepat waktu. Inovasi layanan berbasis informasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan semakin Gemilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *