Oleh: DR. H. MOH NAJIB SYAF, SH, M.H.I (Mahasiswa Doktoral Hukum Islam UII)
DAM haji adalah bagian dari syariat yang mengajarkan penebusan atas kesalahan, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi sarana keberkahan bagi umat. Dengan sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan, DAM haji dapat membawa manfaat yang melampaui sekadar kewajiban ibadah, menjadikannya instrumen untuk solidaritas dan kesejahteraan umat. Saat ini, kita harus melihat DAM haji sebagai cara untuk menebus dosa dan memperoleh keberkahan bersama.
Sistem Pengeolaan saat ini masih bersifat konvensioonal dan tidak memiiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan sosial ekonomi masyarakat baik yang ada di Mekkah maupun yang ada di negara-negara yang mayoritas Islam, termasuk Indonesia. DAM dapat dijadikan poros ekonomi baru apabila dikelola dengan baik, professional, dan mulai dari pengumpulan hingga penyaluran, harus dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Sistem pengeloaan zakat perlu diperbaharui dengan oelh pihak-pihak dengan melakukan koordinasi yang baik antara kedua pihak untuk memastikan kelancaran proses ibadah haji sekaligus distribusi manfaat secara optimal.
Pemerintah Indonesia perlu melakukan diplomasi maupun korrdinasi untuk mengajukan permohonan pengelolaan DAM untuk kesejahetraan masyarakat Indonesia, mengingat keadaan masyarakat saat ini masih banyak dalam keadan miskin. Dam ini sangat berpotensi dengan adanya Kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pengelolaan DAM diperkuat melalui perjanjian bilateral di sektor haji. Ini mencakup mekanisme pembayaran, penyembelihan, dan distribusi manfaat.
Indonesia juga dapat melakukan kerja sama dengan organisasi internasional, seperti World Food Programme (WFP) atau Islamic Relief, untuk mendistribusikan manfaat secara lebih luas.
Pengelolaan DAM dapat diilustrasikan harga hewan kurban di Arab Saudi berkisar antara USD 230 hingga USD 500 (sekitar Rp 3,44 juta hingga Rp 7,5 juta). Apabila pada saat haji terdapat sekutar 10.000 jamaah yang membayar DAM dengan sapi yang dipilih adalah 7,5 juta, artinya bahwa negara mendapatkan masukan kira-kira 75 Miliar pertahun, hanya untuk haji. Dengan pendapatan dari DAm pemerintah dapat mendiostribusikan dengan pengembangan Ekonomi kerakyatan, rumah layak huni, penyediaan air bersih dan lain.
Sistem pengeloaan DAM juga perlu diberbaharui dengan sistenm elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah Arab Saudi. Dana tersebut langsung terhubung dengan penyedia layanan di Mekkah. Selanjutnya Bank syariah di Indonesia bekerja sama dengan bank di Arab Saudi untuk memfasilitasi transaksi DAM secara internasional. Hal ini memastikan pembayaran aman, cepat, dan sesuai prinsip syariah.
Kemudian untuk menciptkan tranparansi Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dapat menerapkan sistem pelaporan bersama yang memungkinkan jamaah memantau status pembayaran DAM, lokasi penyembelihan, hingga distribusi manfaat. Kedua negara dapat membentuk tim pengawas bersama untuk memantau pelaksanaan DAM, memastikan dana digunakan secara amanah dan sesuai syariat.


