Presiden Prabowo Resmi Hentikan Permanen Empat Izin Tambang di Raja Ampat Menteri sekretaris negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan 4 iup di raja ampat di istana negara

Presiden Prabowo Resmi Hentikan Permanen Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Jakarta – Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menghentikan secara permanen kegiatan pertambangan dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Dalam pernyataannya, Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil atas petunjuk langsung dari Presiden Prabowo sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian alam dan lingkungan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut terindah di dunia.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara.

Langkah tegas ini menegaskan sikap pemerintahan Prabowo dalam menata ulang izin-izin tambang yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan, terutama di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis seperti Raja Ampat.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah menerima arahan dari Presiden. Ia mengungkapkan bahwa dari lima IUP yang tercatat di kawasan tersebut, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yakni PT GAG Nikel.

“Saya sampaikan dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang punya RKAB, yaitu PT GAG Nikel. Yang lainnya belum mendapatkan RKAB untuk 2025,” jelas Bahlil.

Dengan pencabutan ini, maka empat IUP yang tidak memiliki RKAB dipastikan tidak bisa lagi melanjutkan kegiatan produksi maupun eksplorasi di wilayah Raja Ampat. Pemerintah juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan konservasi lainnya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat adat dan pegiat lingkungan, yang selama ini menolak keberadaan tambang di Raja Ampat. Mereka berharap keputusan ini menjadi langkah awal menuju perlindungan menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologi tinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *