PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant Sejak Mei 2025

PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant Sejak Mei 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening tidak aktif atau dormant sejak Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi internal untuk menghindari penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, khususnya dalam kasus judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembukaan blokir dilakukan sebelum dirinya dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana pada Rabu, 30 Juli 2025. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi online dan kejahatan transaksi keuangan lainnya.

Dalam siniar yang ditayangkan melalui kanal YouTube Hersubeno Point, Ivan memaparkan bahwa rekening-rekening dormant berpotensi besar dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, termasuk pelaku judi online. Oleh karena itu, PPATK mengambil langkah tegas untuk memblokir sementara rekening-rekening tersebut guna dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurut Ivan, pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan untuk mengamankan dana yang ada di dalam rekening dari kemungkinan disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Setelah dilakukan verifikasi dan analisis mendalam, PPATK membuka kembali rekening yang dinilai aman dan tidak terindikasi aktivitas ilegal.

Perbankan sebelumnya melaporkan bahwa terdapat lebih dari 100 juta rekening di Indonesia yang masuk kategori tidak aktif. Jumlah tersebut kemudian disaring dan dianalisis oleh PPATK secara bertahap, dengan fokus pada rekening yang menunjukkan ketidakaktifan selama bertahun-tahun.

“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening,” kata Ivan. “Kami analisis dan meminta data dari bank. Kami pertanyakan, ‘Kenapa rekening ini diam selama bertahun-tahun, bahkan ada yang 35 tahun tidak bergerak?’,” tambahnya.

Langkah analisis dilakukan secara ketat dengan melibatkan lembaga keuangan terkait. PPATK memastikan bahwa setiap rekening yang dibuka kembali telah melalui proses verifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan praktik kejahatan keuangan atau tindak pidana pencucian uang.

Ivan menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki wewenang untuk menutup rekening secara permanen tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, pemblokiran sementara dipilih sebagai solusi paling aman sambil menunggu hasil analisis dan verifikasi data nasabah oleh pihak perbankan.

Tindakan PPATK ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

PPATK juga mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan kembali rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama agar tidak termasuk dalam kategori dormant dan berpotensi diblokir sementara. Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyalahgunaan data perbankan oleh pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *