TIGARAKSA — Pelayanan publik tak lagi sekadar menunggu warga datang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang kini turun langsung ke kelurahan dan desa untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program yang menyasar masyarakat hingga tingkat RT/RW ini disambut antusias warga Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kamis (07/08/2025).
Melansir dari website resmi dpmptsp.tangerangkab.go.id, penyuluhan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa yang dihadiri para ketua RT, RW, pelaku usaha mikro dan kecil, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Peserta mendapatkan informasi menyeluruh mengenai manfaat NIB sebagai identitas dan legalitas usaha, khususnya bagi usaha dengan tingkat risiko rendah.
Landasan hukum penyuluhan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, NIB diterbitkan sebagai bukti resmi izin berusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, melalui tim penyuluhan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebelum memulai atau menjalankan kegiatan usahanya. “Dengan NIB, pelaku UMK dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari program pembiayaan hingga pendampingan usaha,” ujarnya.
Program ini mengusung konsep jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus perizinan usaha tanpa harus datang ke kantor dinas. Petugas turun langsung ke tingkat kelurahan/desa untuk memberikan pelayanan, sekaligus membantu pembuatan NIB secara gratis, mulai dari pembuatan akun OSS hingga pencetakan fisik dokumen.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, berdiskusi, dan mencoba langsung proses pembuatan NIB dengan pendampingan petugas serta mahasiswa KKN. “Kami merasa senang bisa berkontribusi nyata di masyarakat,” ungkap Rifki Setiana, Ketua Kelompok KKN UMT di Kelurahan Bunder.
Dukungan positif juga datang dari pelaku UMK lokal. Ria Cahyani, pengusaha keripik, mengaku terbantu dengan program ini. “Narasumbernya jelas dalam memberi arahan, dan yang paling penting NIB kami bisa langsung jadi tanpa biaya,” katanya dengan antusias.
Kepala Kelurahan Bunder, Ine Susilawati, A.Md., Kep., SKM., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebut penyuluhan NIB sangat bermanfaat untuk meningkatkan literasi bisnis masyarakat. “Kami akan melanjutkan program ini dengan membantu warga membuat NIB secara gratis,” ujarnya.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang berharap program penyuluhan NIB dapat mendorong pertumbuhan UMKM baru di wilayah tersebut. Dengan legalitas usaha yang jelas, para pelaku UMK diharapkan dapat mengembangkan usaha lebih cepat, sekaligus memperluas akses ke berbagai program pemerintah.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait NIB dan perizinan usaha lainnya dapat mengunjungi Kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau mengakses website resmi dinas. Tim helpdesk siap memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan pelaku usaha.
Sumber : https://dpmptsp.tangerangkab.go.id/


