Nusantara Impact Center menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan ekonomi, khususnya dalam kasus kredit perbankan yang berkaitan dengan perusahaan tekstil Sritex. Isu tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Credit Rating, Bursa dan Kasus Sritex” yang diselenggarakan di Aula Brawijaya Jakarta, Sabtu (21/02/2026).
Dalam forum tersebut, ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan analisis komprehensif mengenai relasi antara keputusan bisnis, tata kelola negara, serta kemungkinan terjadinya kriminalisasi atas kebijakan ekonomi, termasuk penyaluran kredit perbankan. Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla bidang ekonomi dan keuangan tersebut menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian inheren dari aktivitas ekonomi dan tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujar Wijayanto.
Ia menguraikan terdapat tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan. Pertama, belum adanya definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis. Kedua, belum jelasnya parameter dalam mendefinisikan kerugian negara. Ketiga, metode pengukuran kerugian negara yang masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, kegagalan dalam tiga aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah.
Dalam konteks kasus Sritex, Wijayanto menilai terdapat indikasi persoalan serius pada aspek laporan dan kondisi keuangan perusahaan. Perusahan Sritex selama ini menunjukkan kinerja keuangan yang baik dengan peringkat (rating) yang relatif positif, namun kemudian terjadi gagal bayar secara tiba-tiba. Situasi tersebut, menurutnya, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyalahkan perbankan yang memberikan kredit, termasuk salah satunya Bank DKI. Ia menegaskan bahwa praktik penyaluran kredit merupakan aktivitas bisnis yang lazim selama proses analisis risiko dilakukan secara benar. Apabila risiko bisnis kemudian dipidanakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan perbankan untuk menyalurkan pembiayaan, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Ia menegaskan bahwa proses pemberian kredit dilakukan melalui audit, analisis risiko, serta pengawasan formal yang ketat oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Ia juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan pidana, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan modern.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk mendorong perbaikan tata kelola ekonomi dan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi indeks persepsi korupsi Indonesia yang dinilai mengalami penurunan kualitas.
Menurut Mahfut, pemberantasan korupsi saat ini cenderung lebih menonjolkan aspek gimik dan pencitraan melalui survei kepuasan publik, dibandingkan penguatan substansi tata kelola penanganan korupsi itu sendiri.
“Dalam satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang terkesan serampangan. Aparat penegak hukum seolah berlomba menjadi yang terbaik, namun melupakan substansi penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.


