Semarang, 12 Maret 2026 – Persidangan perkara dugaan kredit macet PT Sritex yang menyeret sejumlah direksi Bank DKI terus bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/03/2026), jaksa menghadirkan enam saksi dari Bank DKI dan satu saksi dari luar bank yang merupakan notaris kredit PT Sritex. Keterangan para saksi tersebut dinilai semakin menguatkan bahwa proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur perbankan.
Enam saksi dari Bank DKI terdiri dari dua orang dari unit bisnis, tiga orang dari audit internal bank, serta satu orang dari unit kebijakan perkreditan. Sementara satu saksi lainnya adalah notaris yang menangani proses kredit PT Sritex.
Proses Pengusulan Kredit Disebut Sesuai SOP
Dua saksi dari unit bisnis Bank DKI yang terlibat dalam pengusulan kredit PT Sritex, yaitu FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menjelaskan bahwa proses pengajuan kredit dilakukan melalui tahapan yang berlaku di internal bank.
Dalam persidangan terungkap bahwa PT Sritex awalnya mengajukan kredit sebesar Rp200 miliar. Namun karena kewenangan Agung Setioroso saat itu hanya sampai Rp75 miliar, FX Putra Misa memindahkannya ke unit yang memiliki kewenangan memproses kredit hingga batas maksimum pemberian kredit bank.
“Permohonan kredit dari PT Sritex memang awalnya sebesar Rp200 miliar. Namun dalam prosesnya kami menyesuaikan dengan kewenangan dan mekanisme internal bank, sehingga plafon kredit kemudian diturunkan menjadi Rp150 miliar agar dapat diusulkan ke tahap berikutnya,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan.
Saksi juga menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa intervensi dari direksi Bank DKI.
“Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme bank, mulai dari unit bisnis, kemudian ke unit risiko, lalu ke unit hukum dan kepatuhan sebelum dibahas dalam komite kredit,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, proses pengusulan kredit tersebut telah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) bank sebagaimana diatur dalam Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019. Kredit tersebut juga dinyatakan “layak” untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.
Keputusan kelayakan tersebut didasarkan pada dokumen Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) yang disusun bersama unit bisnis dan unit risiko, serta dinyatakan memenuhi aspek kepatuhan karena tidak adanya memo penolakan dari unit hukum dan kepatuhan.
Hakim Minta Ahli Soal Kriteria Debitur Prima
Persidangan juga membahas mengenai kriteria “Debitur Prima” yang sebelumnya dipersoalkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan Bank DKI menjelaskan bahwa debitur prima harus memiliki rating dari lembaga pemeringkat eksternal.
Namun, sesuai SOP bank, rating tersebut tidak harus berasal dari lebih dari satu lembaga.
“Dalam pedoman perkreditan, dari empat lembaga rating yang dapat dijadikan acuan, cukup salah satu yang terpenuhi untuk memenuhi kriteria Debitur Prima,” ujar saksi.
Menanggapi perbedaan penafsiran tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Silakan nanti Jaksa menghadirkan ahli untuk menjelaskan apakah penafsiran terkait rating Debitur Prima harus dari beberapa lembaga atau cukup satu lembaga sebagaimana tercantum dalam SOP bank,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Penunjukan Notaris Picu Perdebatan
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah terkait penunjukan notaris untuk kredit PT Sritex. Notaris Tjoa Karina Juwita mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk menjadi notaris dalam proses kredit yang direncanakan berlangsung pada 23 Oktober 2020.
Hal ini kemudian dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa karena pada saat surat tersebut dikirim, perangkat analisis kredit seperti Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) yang ditandatangani pada 16 Oktober 2020 belum disusun.
“Bagaimana saksi sudah menunjuk notaris sejak September, sementara analisa kredit belum disusun dan rapat komite kredit baru dilaksanakan pada 23 Oktober 2020?” tanya penasihat hukum dalam persidangan.
Penasihat hukum juga menyoroti bahwa notaris tersebut saat itu bukan merupakan rekanan Bank DKI, namun permintaan PT Sritex untuk menggunakan notaris tersebut telah dipenuhi jauh sebelum proses analisa kredit selesai.
Temuan Audit Internal Dipertanyakan
Dalam sidang yang sama, penasihat hukum juga menyoroti kesaksian tiga auditor internal Bank DKI yang dihadirkan jaksa. Mereka menilai para auditor tersebut tidak terlibat langsung dalam proses kredit pada saat kejadian pada Oktober 2020 karena audit baru dilakukan pada tahun 2023.
Selain itu, audit yang dilakukan disebut merupakan audit reguler, bukan audit investigasi.
“Para saksi auditor ini tidak berada pada saat kejadian perkara pada tahun 2020. Audit yang dilakukan juga audit reguler, bukan audit investigatif,” ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mengungkap bahwa auditor dinilai kurang teliti dalam menilai reputasi PT Sritex.
Padahal dalam dokumen analisa kredit dijelaskan bahwa PT Sritex merupakan perusahaan tekstil besar di Asia Tenggara, perusahaan terbuka yang masuk indeks LQ45, pemasok seragam militer di 44 negara, serta memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank lokal dan internasional dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK OJK per Oktober 2020.
Auditor Cabut Temuan Angka yang Keliru
Fakta penting lainnya dalam sidang adalah adanya kesalahan angka dalam temuan audit internal Bank DKI. Angka tersebut sebelumnya digunakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim auditor.
Kesalahan tersebut terjadi karena auditor hanya menggunakan metodologi analisis horizontal dalam membaca laporan keuangan tanpa mempertimbangkan metodologi vertikal.
“Metodologi yang digunakan hanya horizontal sehingga menghasilkan efek temuan yang terlihat besar. Padahal jika menggunakan metodologi vertikal hasilnya bisa berbeda,” ungkap penasihat hukum.
Dalam persidangan, para auditor akhirnya mencabut temuan angka yang dinilai keliru tersebut.
“Temuan angka tersebut kami cabut karena terdapat kekeliruan dalam perhitungan,” ujar salah satu saksi auditor di hadapan majelis hakim.
Persidangan Masih Berlanjut
Dengan berbagai keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, penasihat hukum menilai fakta-fakta sidang menunjukkan bahwa para direksi Bank DKI berpotensi menjadi pihak yang dirugikan, baik karena dugaan rekayasa laporan keuangan oleh PT Sritex maupun karena temuan audit yang dinilai tidak valid.
“Fakta persidangan hari ini memperlihatkan bahwa para direksi justru menjadi korban dari temuan audit yang tidak akurat dan kesaksian yang kurang valid,” ujar penasihat hukum.
Persidangan perkara dugaan kredit macet PT Sritex ini masih akan terus berlanjut di Semarang. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan mengedepankan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.


