Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (LAGRIAL) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Peradi Pusat Bantuan Hukum Rangkasbitung, menyelenggarakan Webinar Nasional pada Jumat, 26 September 2025 pukul 16.00 WIB hingga selesai melalui platform Zoom Meeting.
Webinar kali ini mengangkat tema “Hukum dan Kearifan Lokal: Menjamin Kepastian Hak atas Tanah Adat bagi Masyarakat Adat”
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya:
Jimi Siregar, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Rangkasbitung)
Dr. Ali Hanafiah, S.H., M.Si (Ketua Umum DPP KNPI)
Muhammad Akhiri, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial)
Siti Maspupah, S.H., M.H. (Dosen Hukum UNPAM Serang)
Webinar ini diselenggarakan secara gratis dengan kuota terbatas. Peserta dapat mengikuti diskusi interaktif untuk mendalami isu-isu hukum agraria, khususnya menyangkut hak masyarakat adat atas tanah adat yang selama ini kerap menjadi sumber sengketa.
Direktur Eksekutif LAGRIAL, Muhammad Akhiri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa melalui forum ini diharapkan lahir pemahaman bersama tentang pentingnya hukum positif yang bersinergi dengan kearifan lokal dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat. “Isu tanah adat adalah persoalan fundamental yang menyangkut keberlangsungan hidup dan identitas masyarakat adat. Webinar ini menjadi wadah untuk berdialog, bertukar gagasan, sekaligus mencari solusi berbasis hukum dan kearifan lokal,” ungkapnya.
Penyelenggara menyediakan layanan informasi dan pendaftaran melalui kontak narahubung di nomor 0812-8893-4566 (Cakranegara).


