Penulis : Risahlan R. Mahasiswa Doktoral Hukum Islam Universitas Islam Indonesia
Komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi terus digaungkan, Presiden dengan tegas mengingatkan para kepala daerah yang baru terpilih untuk tidak mengkhianati rakyat dengan melakukan korupsi yang bertepatan dengan HUT partai Golkar. Ketegasan ini menurut Pusat kajian anti korupsi (PUKAT) belum diikuti dengan kebijakan konkret yang dapat diandalkan untuk menangani masalah korupsi
Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M., Ketua Pukat FH UGM, mengatakan bahwa hilangnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat lembaga antikorupsi menjadi lebih sulit. “KPK kini tidak lagi berada di puncak independensinya, dan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi.”
Harapan pemberantasan korupsi terus digaungkan, banyak kelompok yang menginginkan dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset segera. Dengan mempermudah proses perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya terbatas pada terdakwa yang melarikan diri atau meninggal dunia. Selain itu, kami mengingatkan betapa pentingnya reformasi dalam tubuh aparat penegak hukum yang mencakup Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Reformasi ini harus mencakup perbaikan struktural dan memberi lembaga-lembaga ini lebih banyak kekuatan untuk memerangi korupsi secara menyeluruh.
Pemberantasan korupsi melalui penegakkan atau dengan menjerat para koruptur bukanlah satu-satunya jalan untuk membersihkan perilaku kotor tersebut. Perlu ada pendekatan lain yang penulis sebut dengan Ruang Inkubasi yaitu ruang yang berfungsi untuk mengembangkan ide, kebijakan, serta strategi baru yang bertujuan memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penindakan korupsi. Ruang ini mencakup aspek penelitian, pendidikan antikorupsi, inovasi teknologi, serta koordinasi antar lembaga.
Prinsip yang harus diperhatikan dalam pembentukan ruang inkubasi ini yaitu bersifat Inklusif, mencakup semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan akademisi. Transparan, artinya semua orang harus dapat melihat dan melihat proses. Bersifat Kolaboratif: yaitu dengan menciptakan kerjasama di berbagai sektor dan Inovatif, berdasarkan kemajuan teknologi dan kebijakan terbaru.
Ruang inkubasi ini akan berfungsi sebagai wadah pengembangan riset dan sistem berbasis data untuk memantau potensi kerawanan korupsi. Ruang ini juga menjadi platform untuk kerja sama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, masyarakat sipil, lembaga akademik, dan sektor swasta dalam mendorong penerapan teknologi dalam pengawasan dan transparansi pemerintahan.
Contoh output terbentuknya ruang inkubasi yaitu terciptnya Sistem Whistleblower adalah platform atau aplikasi yang memungkinkan masyarakat secara aman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dan Program Desa Antikorupsi, dimana Memulai program pemberdayaan masyarakat desa untuk menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan terbuka.


