Kresek, 20 Mei 2025 β Setelah sukses menggelar penyuluhan di Desa Renged pada pagi hari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang melanjutkan kegiatan serupa di Desa Talok, Kecamatan Kresek, pada Senin (19/05/2025) siang.
Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dan diikuti dengan antusias oleh warga setempat.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tim dari DPMPTSP hadir langsung untuk memberikan penjelasan serta pendampingan teknis terkait proses pendaftaran NIB secara online.

Galih Gumelar selaku Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk menjangkau pelaku usaha di wilayah pedesaan. “Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha, termasuk yang berada di desa-desa, mendapatkan akses yang mudah terhadap layanan perizinan,” ujarnya di hadapan peserta.
Peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro, pedagang rumahan, hingga warga yang tertarik memulai usaha baru tampak aktif dalam sesi diskusi. Banyak di antara mereka yang langsung dibantu untuk mendaftarkan NIB di lokasi, dengan bimbingan langsung dari petugas DPMPTSP.
Kepala Desa Talok melalui sekertaris desa menyampaikan apresiasinya atas kehadiran DPMPTSP di wilayahnya. βIni sangat bermanfaat bagi warga kami. Banyak yang belum tahu bagaimana cara mengurus izin usaha, dan sekarang mereka jadi lebih paham,β ujarnya.
Dengan penyuluhan ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berharap semakin banyak pelaku usaha di desa yang memiliki legalitas formal, sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha serta membuka akses terhadap program pembinaan dan bantuan dari pemerintah.


