Kresek, 20 Mei 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan perizinan di Desa Renged, Kecamatan Kresek, pada Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh puluhan warga, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha, khususnya melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kegiatan tersebut, tim dari DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai manfaat memiliki NIB, prosedur pendaftarannya, serta bimbingan langsung kepada peserta yang ingin mengurus NIB secara online.
Galih Gumelar selaku Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa legalitas usaha menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai program pemerintah dan memperluas peluang usaha. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di desa juga bisa mendapatkan NIB dengan mudah, tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pelayanan,” ujarnya.

Masyarakat yang hadir terlihat antusias mengikuti paparan materi dan aktif berkonsultasi dengan petugas. Beberapa pelaku usaha langsung dibantu dalam proses pendaftaran NIB, sehingga bisa mendapatkan dokumen legalitas usaha mereka pada hari yang sama.
Kepala Desa Renged melalui Sekertaris Desa menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa bisa terus dilakukan. “Ini sangat membantu warga kami, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini belum memiliki izin usaha,” katanya.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memperluas layanan informasi dan fasilitasi perizinan di seluruh wilayah, sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.


