MA Terima PK Novanto, Hukuman Korupsi e-KTP Dikoreksi

MA Terima PK Novanto, Hukuman Korupsi e-KTP Dikoreksi

Jakarta, 02 Juli 2025 – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh eks Ketua DPR, Setya Novanto, terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Proses pengajuan PK ini memakan waktu hingga 1.956 hari sebelum diputuskan.

“Lama memutus: 1.956 hari,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara tersebut diregistrasi sejak 6 Januari 2020. Permohonan PK tersebut kemudian didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Dalam prosesnya, salah satu majelis PK sempat diganti. Ada keterangan ‘pergantian P2’ dalam laman kepaniteraan MA yang menampilkan data permohonan PK Novanto.

P2 merujuk pada hakim anggota. majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua dan Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani sebagai anggota. Saat itu, majelis dibantu panitera pengganti Raja Mahmud.

Setelah pergantian, majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Majelis dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Artinya, ada pergantian susunan hakim anggota dari Sri ke Sigid. Sri diganti karena masa tugasnya sebagai Hakim Agung berakhir pada 2023. Panitera pengganti perkara ini juga telah berubah.

Kembali ke putusan PK Novanto, majelis hakim mengabulkan permohonan Novanto dan mengurangi hukuman mantan Ketum Golkar itu. Hakim mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diketok pada 4 Juni 2025.

Majelis kasasi juga menyunat pidana tambahan Novanto. Namun jumlah denda dan uang pengganti (UP) yang harus dibayarkan Novanto tak berubah.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian putusan tersebut.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” lanjut putusan tersebut.

Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di samping hukuman pokoknya, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi dengan Rp 5 miliar yang telah disetorkan sebelumnya ke KPK.

Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan penjara selama dua tahun. Selain itu, ia dikenai sanksi tambahan berupa pelarangan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *