Pengetahuan Tradisional Terancam: Jamu dan Urgensi Perlindungan HAKI

Pengetahuan Tradisional Terancam: Jamu dan Urgensi Perlindungan HAKI

Oleh: Fuad Azyzy Al-Ghifari (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya dan kearifan lokal. Salah satu wujud kekayaan tersebut adalah pengetahuan tradisional, seperti ramuan jamu yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Jamu bukan sekadar minuman kesehatan, melainkan bagian dari identitas budaya yang hidup dan terus digunakan dalam keseharian masyarakat. Di balik setiap ramuan, tersimpan pengalaman, observasi, serta nilai-nilai lokal yang telah terbentuk jauh sebelum dunia modern mengenal industri farmasi.

Namun, pengetahuan tradisional ini kini menghadapi ancaman serius. Tidak sedikit ramuan asli Indonesia yang justru diklaim dan dipatenkan oleh pihak asing. Bermodal kekuatan finansial dan akses terhadap sistem hukum internasional, mereka dapat memperoleh hak eksklusif atas pengetahuan yang selama ini hidup dalam masyarakat kita. Sementara itu, komunitas lokal tidak memperoleh pengakuan, apalagi manfaat ekonomi. Pengetahuan yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa, justru berubah menjadi komoditas milik orang lain. Dan kita, hanya bisa menyaksikannya dari kejauhan.

Sayangnya, kehadiran negara dalam melindungi pengetahuan tradisional belum sepenuhnya konkret. Meski telah terdapat berbagai regulasi seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, dan Permenkumham tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), implementasinya masih belum merata dan kurang menyentuh akar rumput. Banyak komunitas adat yang belum memahami hak-haknya, dan sistem perlindungan yang tersedia pun belum sepenuhnya ramah dan mudah diakses. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kita akan kehilangan hak atas warisan budaya sendiri. Maka timbul pertanyaan mendasar: sampai kapan kita membiarkan kearifan lokal dipatenkan oleh pihak lain tanpa upaya perlindungan nyata?

Ketika Jamu Didaftarkan Asing: Di Mana Perlindungan Kita?

Salah satu kasus yang perlu mendapat sorotan adalah klaim paten atas tanaman temulawak oleh sejumlah perusahaan di Jepang dan Korea. Tanaman herbal yang sejak lama digunakan masyarakat Indonesia sebagai bahan utama jamu ini dipatenkan sebagai bahan aktif dalam produk kosmetik dan suplemen kesehatan. Akibatnya, produsen lokal kesulitan menembus pasar internasional karena terbentur hak paten yang diajukan oleh pihak asing padahal temulawak jelas berasal dari tanah Indonesia.

Contoh lain muncul saat pandemi COVID-19, ketika ramuan empon-empon campuran jahe, kunyit, dan serai mendadak populer karena diyakini dapat meningkatkan imunitas tubuh. Beberapa perusahaan di Eropa justru lebih dahulu mendaftarkan produk turunan empon-empon sebagai merek dagang dan paten, tanpa menyebutkan asal-usul pengetahuan tersebut dari Indonesia. Tidak ada pengakuan terhadap pengetahuan lokal, tidak ada pembagian manfaat ekonomi, dan tidak ada ruang keadilan bagi masyarakat adat.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa tanpa dokumentasi dan perlindungan formal, pengetahuan tradisional Indonesia sangat rentan diklaim, diperdagangkan, dan dimanfaatkan secara sepihak, tanpa penghormatan terhadap asal-usulnya.

Sistem HAKI yang Belum Ramah bagi Pengetahuan Komunal

Persoalan utama dalam perlindungan pengetahuan tradisional adalah sistem HAKI yang masih lebih menekankan perlindungan individual dan inovasi modern. Padahal, pengetahuan komunal yang diwariskan secara lisan dan terwujud dalam praktik budaya juga merupakan bentuk kekayaan intelektual yang sah. Sistem hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan ruang bagi perlindungan kolektif semacam ini. Padahal, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, pengetahuan tradisional yang tumbuh dari pengalaman kolektif masyarakat adat seharusnya memperoleh pengakuan dan perlindungan setara dengan inovasi modern.

Beberapa regulasi telah berupaya mengakomodasi kebutuhan tersebut, seperti: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengakui ekspresi budaya tradisional sebagai objek perlindungan, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang membuka ruang perlindungan atas invensi berbasis bahan alam, meski belum secara eksplisit melindungi pengetahuan kolektif, Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang menjadi langkah pemerintah untuk menginventarisasi dan mencatat kekayaan adat sebagai bagian dari sistem HAKI nasional.

Namun, implementasinya masih lemah. Banyak komunitas adat belum memahami pentingnya dokumentasi dan pendaftaran pengetahuan tradisional. Selain itu, mekanisme benefit sharing pembagian manfaat ekonomi secara adil masih belum berjalan optimal.

Arah Strategis: Apa yang Harus Dilakukan Negara ke Depan?

 

Pesatnya arus globalisasi dan komersialisasi pengetahuan telah menimbulkan tantangan serius terhadap pelestarian pengetahuan tradisional, peran negara dalam melindungi kekayaan intelektual berbasis budaya menjadi sangat krusial. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menjalankan program inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai langkah awal perlindungan. Hingga tahun 2024, lebih dari 10.000 data KIK telah tercatat, meliputi beragam warisan budaya seperti batik, tenun ikat, hingga sistem pengairan subak di Bali.

Namun, di balik angka yang tampak menggembirakan tersebut, masih terdapat kesenjangan yang signifikan di lapangan. Tidak semua pemerintah daerah aktif melakukan pendataan maupun edukasi kepada warganya. Padahal, pelibatan masyarakat lokal sangat penting agar proses perlindungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga partisipatif. Selain itu, kerja sama internasional untuk mencegah pengakuan sepihak dari negara asing belum berjalan optimal. Tak sedikit paten yang didaftarkan di luar negeri berhasil lolos tanpa proses verifikasi asal-usul yang memadai, yang akhirnya merugikan posisi Indonesia di ranah hukum internasional.

Agar perlindungan pengetahuan tradisional tidak berhenti pada pencatatan semata, negara perlu mengambil langkah strategis yang konkret dan berkelanjutan. Pertama, literasi hukum di tingkat komunitas adat harus ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya HAKI dan mampu melindungi pengetahuan tradisional mereka dari eksploitasi pihak luar. Kedua, sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) perlu diintegrasikan dengan mekanisme perlindungan internasional, khususnya melalui Protokol Nagoya dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), untuk menjamin pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil atas pemanfaatan pengetahuan lokal oleh pihak asing. Ketiga, pemerintah perlu mewajibkan verifikasi asal-usul dalam setiap permohonan paten berbasis sumber daya alam serta memastikan pelibatan aktif komunitas adat dalam proses bioprospeksi sebagai pemilik sah pengetahuan tersebut.

Merawat Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan tradisional seperti jamu bukan sekadar ramuan penyembuh, tetapi juga simbol identitas dan peradaban bangsa. Jika tidak kita lindungi hari ini, besar kemungkinan kita akan membeli kembali warisan budaya kita dari tangan asing di masa depan.

Perlindungan HAKI yang adil, inklusif, dan berpihak pada komunitas adat adalah kunci untuk memastikan bahwa warisan leluhur tidak hanya dikenang, tetapi juga diberdayakan. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat menempatkan pengetahuan tradisional sebagai bagian dari masa depan baik dari sisi ekonomi, budaya, maupun kedaulatan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *