Jakarta, 26 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. MK merekomendasikan agar waktu pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah, dengan jeda maksimal dua tahun enam bulan di antara keduanya. “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas […]

