Oleh: Siti Maila Nurhasanah (Praktis Hukum)
Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, merek bukan sekadar nama dagang, melainkan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Identitas merek yang kuat dapat menjadi pembeda utama dalam memenangkan pasar. Namun demikian, pemilihan merek tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, dalam ranah hukum, pemakaian merek yang menyerupai merek lain dalam bentuk persamaan pada pokoknya dapat menimbulkan sengketa hukum serius.
Pemilihan merek merupakan salah satu aspek paling krusial dalam dunia bisnis dan pemasaran. Di tengah persaingan yang semakin ketat, pemilik usaha harus mampu memilih dan merancang merek yang tidak hanya menarik, tetapi juga memiliki ciri khas yang membedakan produknya dari produk pesaing. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi sengketa merek akibat adanya persamaan pada pokoknya antara satu merek dengan merek lain. Oleh karena itu, strategi pemilihan merek harus mempertimbangkan aspek hukum, khususnya dalam menghindari konflik merek yang dapat merugikan secara finansial maupun reputasi.
I. Memahami “Persamaan pada Pokoknya” dalam menilai suatu merek
Dalam konteks hukum merek di Indonesia, “persamaan pada pokoknya” mengacu pada kemiripan unsur inti atau esensial dari dua merek yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dua merek dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya jika secara visual, fonetik, atau konseptual menimbulkan kesan yang serupa di benak masyarakat.
Misalnya, dua merek yang memiliki struktur kata, bunyi, atau arti yang hampir sama, meskipun dengan ejaan atau desain yang berbeda, dapat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya jika dinilai dapat menyesatkan konsumen.
Penilaian persamaan pada pokoknya dalam menentukan merek telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan:
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Penilaian mengenai persamaan pada pokoknya bersifat subjektif dan kontekstual, tergantung pada Jenis barang atau jasa yang bersangkutan, Segmentasi pasar atau target konsumen, Cara promosi dan distribusi produk. Hal mana telah diatur juga dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
II. Strategi Pemilihan Merek yang Efektif
Agar terhindar dari potensi konflik hukum terkait persamaan merek, berikut adalah beberapa strategi penting dalam pemilihan merek:
a. Riset Merek Secara Menyeluruh
Sebelum mendaftarkan merek, penting untuk melakukan pencarian menyeluruh terhadap merek-merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan belum digunakan pihak lain dan tidak mirip secara substansial. Selain daripada itu calon pemohon juga dalam melakukan riset pasar untuk melihat nama-nama populer di industri terkait sehingga merek yang ingin didaftarkan dipastikan tidak sama dengan merek yang telah ada dan/atau telah dimiliki pihak lain.
b. Gunakan Unsur yang Unik dan Distinktif
Merek yang kuat biasanya memiliki unsur yang unik dan tidak deskriptif. Hindari penggunaan kata-kata umum, istilah generik, atau nama yang terlalu mendeskripsikan produk. Merek yang distinktif lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum dan kecil kemungkinannya dianggap mirip dengan merek lain.
c. Pertimbangkan Aspek Visual, Fonetik, dan Konseptual
Ketiga aspek ini sangat penting dalam menilai apakah suatu merek memiliki kemiripan dengan merek lain. Sebuah nama mungkin terdengar berbeda tetapi memiliki arti yang sama, atau memiliki desain yang hampir identik. Semua aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh. Sehingga calon pemohon memastikan merek miliknya tidak memiliki bunyi pengucapan serupa dengan milik orang lain dan tidak menimbulkan arti atau kesan yang serupa.
III. Konsekuensi Hukum Jika Merek Terbukti Melanggar
Pemilik merek yang terbukti melanggar karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dapat dikenai sanksi yang akan timbul berupa:
• Penolakan pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
• Pembatalan merek jika sudah terlanjur didaftarkan (Pasal 76 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis)
• Gugatan perdata oleh pemilik merek asli (Pasal 83 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis)
• Tuntutan pidana dalam kasus pemalsuan merek atau penggunaan merek tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik merek yang telah terdaftar. (Pasal 100 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis).
Strategi pemilihan merek yang tepat bukan hanya persoalan kreativitas atau pemasaran, tetapi juga persoalan hukum. Pemahaman yang baik tentang konsep “persamaan pada pokoknya” dan penerapannya dalam pemilihan merek dapat mencegah sengketa hukum yang merugikan. Dengan melakukan riset yang matang, menciptakan merek yang unik, dan memahami aspek hukum, pelaku usaha dapat membangun identitas merek yang kuat dan aman secara hukum.


