Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impur gula, vonis yang diterima ini lebih rendah ketimbang tuntuntan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaukan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, jumat, (18/07/2025).
“Terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata hakim Dannie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong.
Sebelumnya Tom terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementrian Perdagangan pada 2015-2016.
Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 Milyar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan importasi atau surat persetujuan impor gula kristal mentah pada tahun 2015-20216 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat kooedinasi antar kementrian serta tanpa disertai rekomendasi dari kementrian perindustrian.
Hal yang Memberatkan
Majelis Hakim juga mengatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong. Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis.
Selain itu, Tom Lembong saat menjadi Mendag disebut mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Sebab, menurut Hakim, harga GKP tetap tinggi. Pada Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A


