Kabupaten Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menggelar program penyuluhan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung ke masyarakat. Program ini menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki legalitas usaha.
Kegiatan penyuluhan NIB digelar di Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, pada Rabu (10/9/2025). Acara ini dihadiri para ketua RT, RW, pelaku usaha, hingga generasi muda yang ingin memulai bisnis. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pentingnya legalitas usaha.
Penyuluhan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan regulasi tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usaha, khususnya bagi usaha berisiko rendah.
Dalam kegiatan ini, M. Adil Muktafa selaku pemateri dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran NIB melalui OSS serta manfaat kepemilikan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa NIB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi pintu akses ke berbagai program pemerintah yang mendukung keberlangsungan usaha.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang menghadirkan layanan jemput bola dalam kegiatan ini. Alih-alih menunggu masyarakat datang ke kantor dinas, petugas turun langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan. Cara ini menjadi bukti nyata reformasi birokrasi yang lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Suasana kegiatan penyuluhan NIB di Desa Ketapang berlangsung interaktif. Peserta aktif bertanya mengenai proses pengurusan izin usaha dan manfaat kepemilikan NIB. Suherman, seorang pedagang ikan eceran, mengaku senang bisa mengikuti kegiatan tersebut. “Saya berencana mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mensyaratkan NIB. Dengan kegiatan ini, prosesnya jadi lebih mudah,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dian Novita, pelaku usaha muda yang menjajakan makanan kekinian. “Saya ingin usaha saya punya legalitas sejak awal agar sesuai aturan pemerintah. Dengan NIB, saya berharap bisa sukses di usia muda,” ungkapnya penuh semangat.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Ketapang. Kepala Desa, H. A. Khatibul Umam, S.H., yang diwakili oleh Kasi Pelayanan, Ahmad Zamzami Aluraysi, A.MD., menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP. “Kami berkomitmen melanjutkan program ini dengan membantu warga membuat NIB secara gratis. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan literasi bisnis masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penyuluhan NIB, diharapkan semakin banyak UMKM baru di Kabupaten Tangerang yang memiliki legalitas resmi. Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan NIB juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah seperti program bantuan UMKM hingga kredit usaha.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga menyiapkan layanan konsultasi melalui Helpdesk. Pelaku usaha dapat mendatangi kantor DPMPTSP atau mengakses website resmi dinas untuk memperoleh informasi seputar NIB dan perizinan lainnya. Pendampingan intensif akan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Program penyuluhan NIB ini menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dilakukan secara inovatif dan efektif. Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berhasil menghadirkan solusi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat peran UMKM dalam pembangunan daerah.
Sumber: https://dpmptsp.tangerangkab.go.id/

