Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) pada September 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengatasi masalah sampah di perkotaan sekaligus mendorong transisi energi hijau di Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam acara Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2025 yang mengusung tema Green for Resilience. Acara ini digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).

“Targetnya bulan September ini sudah bisa selesai perpresnya,” kata Yuliot. Menurutnya, aturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah di berbagai daerah.

Kementerian ESDM disebut sudah memetakan berbagai teknologi PLTSa yang dapat digunakan di Indonesia. Berdasarkan perhitungannya, pemanfaatan 1.000 ton sampah dapat menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt. Dengan kapasitas tersebut, teknologi ini diyakini mampu berkontribusi terhadap bauran energi nasional.

Yuliot menegaskan bahwa sampah sudah menjadi persoalan serius di kota-kota besar. Jakarta misalnya, menghasilkan sekitar 8 juta ton sampah per hari. Sementara Kota Bekasi menghasilkan 2,8 juta ton sampah per hari, dan Kabupaten Bekasi 2,3 juta ton per hari. Angka tersebut menunjukkan urgensi penerapan PLTSa.

Selama ini, sebagian besar sampah hanya ditumpuk dengan metode sanitary landfill. Salah satu contohnya adalah sampah dari DKI Jakarta yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kondisi ini membuat tumpukan sampah terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, timbunan sampah nasional mencapai 33,8 juta ton per tahun. Namun, dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil terkelola hanya sekitar 60%. Artinya, hampir setengah dari total sampah di Indonesia belum tertangani dengan baik.

Pemerintah berharap hadirnya PLTSa dapat menjadi solusi ganda, yakni mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan. Dengan begitu, target pengurangan emisi dan peningkatan ketahanan energi dapat tercapai.

Selain itu, penerapan PLTSa juga akan membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Teknologi ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk mewujudkan ekonomi hijau berkelanjutan.

Langkah Presiden Prabowo menerbitkan perpres PLTSa menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong energi baru terbarukan (EBT). Jika terealisasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara dengan sistem pengelolaan sampah berbasis energi paling maju di kawasan Asia Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *