FSM KMY: Praktik PT KEI Ancam Alam dan Hak Hidup Warga Kangean

FSM KMY: Praktik PT KEI Ancam Alam dan Hak Hidup Warga Kangean

Yogyakarta, 1 Juli 2025 – Polemik ekstraksi migas di Kepulauan Kangean kembali mengemuka setelah Forum Silaturahmi Mahasiswa Keluarga Madura Yogyakarta (FSM KMY) menggelar diskusi publik daring bertajuk “Kangean Melawan: Menggugat Ekstraksi Migas Demi Penghidupan dan Alam”, Selasa (1/07/25).

Diskusi menghadirkan tiga narasumber yang menyoroti dampak operasi PT Kangean Energi Indonesia (KEI) terhadap warga dan lingkungan di Kangean.

Hasan Basri, warga Kangean, mengawali diskusi dengan paparan kritis. Ia menyebut PT KEI telah beroperasi di Kangean sejak 1993.

“Selama 32 tahun, warga tidak pernah benar-benar menikmati hasil tambang migas. Listrik di Kangean masih 12 jam bergantian, pelabuhan untuk nelayan pun tidak ada. Bahkan, air laut tercemar aktivitas tambang, membuat sebagian warga tak bisa melaut,” ungkap Hasan.

Hasan menyoroti rencana ekspansi tambang migas di Blok Kangean Barat yang kembali digulirkan tahun ini dan mendapat penolakan keras warga. Ia menilai, proses sosialisasi minim transparansi dan partisipasi publik. “Warga hanya diundang sosialisasi tanpa agenda jelas, dokumen perizinan seperti AMDAL pun tak pernah kami akses,” tegasnya. Kondisi ini, menurut Hasan, memicu konflik sosial dan pembelahan di masyarakat. Ia juga menyesalkan minimnya manfaat CSR dari PT KEI.

Hasan menuntut pemerintah membuka informasi perizinan, mencabut izin PT KEI, serta menghentikan operasi PT Gelombang Seismik Indonesia sebagai mitra survei seismik tiga dimensi. “Tambang migas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, pemerintah harus cabut izinnya,” ujar Hasan.

Senada, Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, menegaskan penolakan warga Kangean beralasan kuat. Menurutnya, kehadiran PT KEI justru memperburuk kesejahteraan warga. “Ekonomi lokal tidak tumbuh, angka perantau tinggi, dan potensi laut belum dikelola optimal oleh warga sendiri,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menyoroti pelanggaran PT KEI terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Partisipasi warga hanya formalitas, tidak sejak awal proses AMDAL. Tidak ada teknologi yang mampu memulihkan kerusakan lingkungan akibat tambang,” katanya. Wahyu menegaskan, CSR adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar pemberian sukarela, namun manfaatnya belum dirasakan warga. “PT KEI masuk dengan cara tidak baik, pelaksanaan tambangnya pun buruk. Harus ditolak tanpa syarat,” pungkasnya.

Ketua Umum FSM KMY, Ach Nurul Luthfi, mengkritik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menjadi dasar hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menilai, aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) rawan jadi celah perampasan ruang hidup. “Pasal 35 UU PWP3K melarang penambangan migas jika merusak lingkungan atau merugikan masyarakat, tapi implementasinya jauh dari harapan,” jelas Luthfi.

Luthfi juga menyoroti sentralisasi perizinan tambang ke pemerintah pusat akibat UU Cipta Kerja. “Daerah hanya jadi lokasi ekstraksi, tanpa kekuatan mengatur atau menolak. Akibatnya, konflik agraria dan lingkungan makin sering terjadi, sementara keadilan fiskal daerah belum terwujud. Data BPS 2024 menunjukkan Sumenep masih jadi kabupaten termiskin kedua di Jatim,” paparnya.

Luthfi menegaskan, banyaknya pelanggaran dan pembiaran negara telah melanggar hak asasi masyarakat Kangean, mulai dari hak atas informasi, lingkungan sehat, hingga penghidupan layak. “Sudah saatnya pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tutup Luthfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *