Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji. Kebijakan ini disiapkan sebagai tindak lanjut apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Prasetyo Hadi mengungkapkan kepastian itu saat menghadiri ajang olahraga Merdeka Run 8.0 K di Jakarta pada Minggu (24/08/2025). Menurutnya, pemerintah sudah mengantisipasi dengan menyiapkan regulasi teknis agar proses perubahan kelembagaan dapat segera berjalan. “Pasti (terbitkan perpres),” ujarnya dikutip dari Antara. “Sedang dimatangkan di DPR,” tambahnya.
Saat ini, Komisi VIII DPR masih menggodok RUU Penyelenggara Haji dan Umrah. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan dalam Sidang Paripurna pada 26 Agustus mendatang. Jika disetujui, perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian akan menjadi salah satu ketentuan utama dalam undang-undang tersebut.
Selain menyangkut status kelembagaan, RUU ini juga memuat aturan baru terkait petugas haji. Dalam rancangan itu disebutkan, petugas haji di embarkasi yang mayoritas penduduknya bukan muslim tidak diwajibkan beragama Islam. Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas dalam penugasan, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi demografis di daerah.
Wacana perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian sudah lama menjadi bahan diskusi antara pemerintah dan legislatif. Namun, isu ini kembali mengemuka seiring pembahasan RUU Penyelenggara Haji dan Umrah. Menurut pemerintah, perubahan nomenklatur ini bukan semata-mata penambahan struktur birokrasi, melainkan upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.
Prasetyo Hadi sebelumnya menepis anggapan bahwa pembentukan Kementerian Haji dilatarbelakangi keinginan menambah jumlah kementerian. Ia menegaskan, fokus utama adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah haji Indonesia yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. “Tidak ada kepentingan memperbanyak kementerian. Ini murni soal peningkatan pelayanan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak di dunia. Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jamaah diberangkatkan ke Tanah Suci. Kompleksitas pengelolaan, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan, menuntut adanya lembaga yang kuat dan memiliki kewenangan penuh dalam koordinasi lintas sektor.
Dengan status sebagai kementerian, pemerintah berharap pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji dapat lebih cepat dan responsif. Selama ini, koordinasi antara Badan Penyelenggara Haji dengan kementerian lain kerap membutuhkan waktu lebih panjang. Nantinya, keberadaan Kementerian Haji diharapkan mampu menyederhanakan mekanisme birokrasi dan meningkatkan efisiensi.
Rencana pembentukan Kementerian Haji juga disebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi haji dengan Pemerintah Arab Saudi. Dengan otoritas setingkat kementerian, Indonesia diyakini dapat lebih leluasa memperjuangkan kepentingan jamaah, termasuk dalam urusan kuota, fasilitas, dan layanan selama di Tanah Suci.
Meski demikian, pembahasan RUU Penyelenggara Haji dan Umrah masih berlangsung di DPR. Keputusan final akan ditentukan pada Sidang Paripurna 26 Agustus mendatang. Jika disahkan, maka pemerintah akan segera menerbitkan Perpres sebagai dasar hukum pembentukan Kementerian Haji, sekaligus menandai era baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia


