Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan, baik berupa gaji maupun tunjangan. Kepastian ini diumumkan usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di Senayan.
Menurut Dasco, keputusan tersebut diambil untuk menjaga konsistensi aturan kelembagaan sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota DPR yang kehilangan status aktif dari partai tidak lagi memiliki kedudukan penuh sebagai legislator. “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (05/09/2025).
Langkah ini dianggap sebagai upaya DPR memastikan mekanisme internal berjalan sesuai prosedur. Dasco menekankan bahwa pihaknya tidak bisa mengabaikan keputusan partai politik yang menaungi para anggota dewan. Oleh sebab itu, aturan mengenai penghentian hak keuangan diberlakukan secara otomatis setelah status nonaktif ditetapkan.
Selain itu, pimpinan DPR juga mengambil langkah lanjutan dengan melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lembaga tersebut diminta berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai untuk memperjelas posisi hukum maupun etik para anggota DPR yang dinonaktifkan.
“Pimpinan DPR meminta MKD berkomunikasi dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang dinonaktifkan agar mekanisme penanganannya jelas,” kata Dasco menambahkan. Dengan begitu, DPR dapat memastikan tidak ada tumpang tindih keputusan antara lembaga legislatif dan partai politik.
Sejumlah nama tercatat telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Status nonaktif tersebut menjadi dasar bagi DPR menghentikan pembayaran hak keuangan mereka.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bagi partai politik untuk lebih berhati-hati dalam menonaktifkan kadernya di DPR. Sebab, keputusan partai akan berdampak langsung terhadap hak finansial dan kedudukan kader tersebut di parlemen.
Penghentian hak keuangan ini dipandang penting untuk menjaga integritas DPR. Menurut Dasco, apabila anggota yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan, hal itu bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran negara.
Langkah tegas DPR juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. “Rakyat berhak mengetahui bahwa setiap rupiah yang digunakan di DPR harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada pembayaran untuk mereka yang sudah tidak aktif,” ujar Dasco.
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya bekerja berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga berdasarkan prinsip akuntabilitas. Pimpinan DPR memastikan, setiap perkembangan terkait status anggota yang dinonaktifkan akan terus dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.


