Jakarta, 04 Juli 2025 – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Dadap di kawasan Sendang Biru, Malang.
Perwakilan Satgassus OPN Polri, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh mendukung langkah KKP dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan.
Kegiatan lapangan yang berlangsung pada 2–4 Juli 2025 ini melibatkan kolaborasi antara Satgassus, Polres Malang, dan KKP. Dalam kunjungan tersebut, mereka berdialog langsung dengan Bupati Malang serta mendengarkan berbagai aspirasi dari komunitas nelayan lokal.
Menurut Yudi, salah satu tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan tidak ada praktik pungutan liar di area pelabuhan yang dapat membebani para nelayan.
Selain itu, tim juga menyoroti pentingnya kemudahan akses perizinan bagi pemilik kapal dan nelayan agar kegiatan penangkapan ikan dapat berjalan secara legal dan efisien.
“Tempat pelelangan ikan berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari Pemkab, transparan, adanya peserta lelang yg banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
“Bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh-penyuluh perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan-persoalan dan perbaikan-perbaikan kenelayanan,” imbuhnya.
Yudi menambahkan pihaknya juga perlu melihat apakah nelayan mendapat subsidi BBM dengan takaran yang benar sesuai aturan. Yudi menyebut kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan juga tengah dipikirkan.
“Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dgn aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi utk nelayan. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Hotman Tambunan selaku ketua Tim sektor PNBP Perikanan mengatakan jika itu semua terjadi maka nelayan dapat didorong dan nyaman untuk mengurus perizinan perkapalan penangkapan ikan. Nelayan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP.
Oleh karena itu Hotman menambahkan hal-hal strategis yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan di antaranya:
1. Sampai dengan saat ini, Pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal-kapal ijin daerah dengan besaran kapal 5GT sd 30GT yg melaut sd 12 mil. Padahal sesuai dengan pasal 48 UU Nomor 31/2004 jo. UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP. KKP juga menyebutkan bahwa produksi perikanan kita 80% berasal dari tangkapan kapal-kapal yang berlayar di bawah 12mil. Karena itu, perlu percepatan proses-proses untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis-jenis PNBP di KKP untuk mengakomodir pungutan ini. Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan. Mekanisme ini juga akan sangat berperan untuk mencegah adanya transhipment tangkapan ikan dari kapal yang dipungut PNBP nya (kapal di atas 30GT yg melaut lebih dari 12 mil) ke kapal yg tidak dipungut PNBP nya (kapal dgn besaran 5GT sd 30GT yang melaut di bawah 12 mil) untuk menghindari PNBP.
2. BBM bersubsidi yang diberikan kepada nelayan harus sesuai ketentuannya yang hanya dapat diberikan kepada kapal-kapal yang sudah berizin dan melakukan kegiatan penangkapan ikan. Untuk itu perlu pengawasan efektif. Langkah awal untuk ini adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi dimana sistem di Kementerian KKP yang berisi data kapal-kapal berizin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tersebut mendapatkan BBM Bersubsidi. Saat ini kedua lembaga ini menggunakan aplikasi masing-masing, di mana kedua aplikasi ini masih terpisah, sendiri-sendiri, belum saling berkomunikasi dan belum terintegrasi. Akibat negatifnya, penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal-kapal perikanan sangat rawan dan beresiko tinggi untuk disalahgunakan.
3. Aktifnya penyuluh-penyuluh perikanan untuk membantu dan menyuluh para nelayan dan jika memungkinkan aktifnya lembaga pembiayaan untuk langsung membantu modal nelayan untuk melaut menangkap ikan.
Dalam waktu bersamaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka layanan perizinan kapal secara langsung selama lima hari.
Langkah ini dilakukan guna mempermudah akses para nelayan terhadap layanan legalitas operasional kapal mereka.
Sementara itu, Polres Malang bekerja sama dengan Pertamina melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU penyalur solar bersubsidi untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan nelayan.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pendapatan negara dari sektor perikanan tangkap, yang ditargetkan mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2025, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pemilik kapal dalam mengurus perizinan resminya.


