DPMPTSP Kabupaten Tangerang Catat 28.007 Penerbitan Perizinan OSS Sepanjang Tahun 2025

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Catat 28.007 Penerbitan Perizinan OSS Sepanjang Tahun 2025

Kabupaten Tangerang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mencatat capaian penerbitan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2025 sebanyak 28.007 izin. Penerbitan perizinan tersebut sebagian besar dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS.

Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram @dpmptsp.tangerangkab, Selasa (13/01/2026).

Capaian ini menunjukkan efektivitas penerapan digitalisasi layanan perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang. Pemanfaatan sistem OSS dinilai mampu memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Berdasarkan data rekapitulasi, pada tahun 2024 DPMPTSP Kabupaten Tangerang menerbitkan sebanyak 35.465 izin, sementara pada tahun 2025 tercatat 28.007 izin. Perbedaan capaian tersebut merupakan bagian dari dinamika perizinan berusaha serta upaya peningkatan kualitas dan ketertiban administrasi layanan.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal. Digitalisasi layanan melalui OSS menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Proyeksi Tahun 2026

Sebagai langkah ke depan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang telah menyusun proyeksi kinerja tahun 2026 dengan fokus pada penguatan inovasi dan efisiensi layanan, optimalisasi digitalisasi OSS, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola organisasi.

Melalui berbagai upaya tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menargetkan peningkatan kualitas pelayanan, kuantitas output perizinan, serta dampak pelayanan yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *