Kolaborasi Kemenko Perkuat Sistem Indonesia National Single Window

Kolaborasi Kemenko Perkuat Sistem Indonesia National Single Window

Jakarta, 05 Juli 2025 – Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk memperkuat peran Indonesia National Single Window (INSW) sebagai bagian dari reformasi layanan perizinan ekspor dan impor.

Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mempercepat layanan perdagangan luar negeri.

Dalam rangka memperkuat integrasi dan efisiensi layanan ekspor-impor yang berbasis digital, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW pada Rabu, 2 Juli 2025, di Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari amanat Perpres Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.

Rapat tersebut difokuskan pada penyelarasan kebijakan antarinstansi serta penyesuaian alur bisnis layanan yang sudah terhubung ke dalam sistem INSW. Pertemuan dipimpin langsung oleh Susiwijono dan dihadiri oleh Kepala LNSW, Oza Olavia, bersama perwakilan Eselon I dan II dari 21 kementerian/lembaga terkait. Selain mengevaluasi kebijakan tahun 2024, forum ini juga membahas agenda strategis untuk tahun 2025.

“Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW sebelumnya pada 12 Desember 2024 yang lalu, hari ini kita mengevaluasi laporan progres capaian dari LNSW dan membahas isu strategis bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan implementasi system iNSW ini,” tutur Sesmenko Susiwijono.

Isu Strategis

Rapat tahun 2024 membahas sejumlah agenda strategis, antara lain rencana pembentukan Unit Layanan Single Window (ULSW), penyusunan kode pelabuhan nasional, serta pengembangan sistem manajemen risiko terpadu melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Selain itu, dibicarakan juga implementasi Business Continuity Management System (BCMS), sistem pertukaran data yang terintegrasi, kanal komunikasi lintas lembaga, serta konektivitas antara sistem Single Submission Ekspor dan elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA).

Pembahasan lain meliputi posisi INSW dalam sistem perizinan berbasis tingkat risiko, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait logistik nasional, kewajiban penggunaan sistem aplikasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta perluasan cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).

Isu tambahan termasuk identifikasi barang dengan potensi ganda (dual use items), integrasi sistem SIMIRAH ke dalam platform INATRADE, sinkronisasi SINSW dengan SIMBARA, dan peningkatan sistem keamanan untuk menghadapi ancaman siber.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada LNSW dan Kementerian/Lembaga terkait atas sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan sistem INSW ini, sehingga beberapa yang ditargetkan dapat tercapai” ujar Sesmenko Susiwijono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *