Pemerintah didesak untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pasalnya, kewajiban ini telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian […]

