Jakarta, 24 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan penerapan sistem Co-Payment pada seluruh produk asuransi kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang resmi berlaku sejak 19 Mei 2025.
Menanggapi aturan baru ini, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyatakan kesiapan dan dukungannya terhadap penerapan co-payment sebesar 10% dalam layanan asuransi kesehatannya.
Presiden Direktur MSIG Life, Wianto, menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan efek positif, terutama dalam menekan angka klaim berlebihan sekaligus memperbaiki rasio klaim secara keseluruhan di industri asuransi.
“Tapi yang pasti adalah satu, perusahaan mendukung co-payment 10%, karena dampaknya, dampak 10% ini akan berakibat kepada penurunannya claim ratio yang terjadi di market ini,” ujar Wianto dalam Public Expose, Selasa (24/6/2025).
Wianto menyebut bahwa keterlibatan langsung nasabah dalam skema co-payment dapat menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan layanan asuransi secara lebih bertanggung jawab.
Dengan adanya kewajiban membayar 10% dari biaya klaim, pemegang polis akan lebih selektif dan mempertimbangkan setiap penggunaan manfaat asuransi yang diajukan.
“Karena ini akan membuat utilisasi atas claim kesehatan ini akan menjadi lebih terkendali karena adanya partisipasi dari pemegang polis yang terlipat. Jadi karena ada kontribusi pribadi 10%, tentunya pemegang polis atau nasabah pemegang claim akan melihat apa saja yang di-charge oleh ini. Sehingga itu akan membuat nanti ujungnya adalah claim ratio akan turun dan impact-nya adalah ke depan,” jelasnya.
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terjangkau
Wianto menilai bahwa menurunnya rasio klaim dapat membuka peluang penyesuaian premi asuransi kesehatan ke arah yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat luas bisa lebih mudah menjangkau perlindungan asuransi.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem co-payment 10% bukanlah hal asing, karena sudah lazim diterapkan di sejumlah negara. Namun, di Indonesia, kebijakan ini dibatasi dengan plafon maksimal sebesar Rp3 juta.
Wianto menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan asosiasi industri dan OJK guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik, mengingat setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaannya.
“Saya pikir untuk hitung-hitungannya terutama dengan 10% itu kita berkoordinasi ya tentunya dengan asosiasi dan OJK, jadi kita lagi menunggu ini sambil kita lihat ketentuan-ketentuan level asosiasi, bukan sendiri-sendiri,” katanya.
Wianto mengungkapkan bahwa MSIG Life tengah melakukan berbagai langkah persiapan, mulai dari merancang produk baru, melakukan penyempurnaan terhadap produk yang telah berjalan, hingga membangun kolaborasi dengan rumah sakit.
Fokus utama kerja sama tersebut mencakup integrasi data dan penguatan infrastruktur teknologi informasi demi mendukung implementasi kebijakan yang baru.
Pengertian Skema Co-Payment di Aturan Baru Asuransi Kesehatan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan asuransi kesehatan untuk menerapkan mekanisme pembagian risiko (co-payment), di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung minimal 10 persen dari total klaim yang diajukan.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Menengok lebih dalam, apa itu pembagian risiko atau co-payment?
Co-payment dalam asuransi kesehatan merupakan metode di mana biaya pengobatan dibagi antara pemilik polis dan perusahaan asuransi.
Dalam skema ini, peserta harus membayar sebagian dari biaya perawatan, sedangkan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Misalnya, jika biaya rawat jalan sebesar Rp 1 juta dan polis asuransi menetapkan co-payment 10%, maka:
Peserta membayar Rp 100.000 (10%)
Asuransi membayar sisanya Rp 900.000 (90%)
Tujuan Penerapan Co-payment:
Mencegah moral hazard, yaitu penggunaan layanan medis secara berlebihan karena semua ditanggung asuransi.
Mendorong efisiensi, agar peserta hanya menggunakan layanan yang benar-benar diperlukan.
Menekan lonjakan premi, karena risiko klaim menjadi lebih terkendali.
Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung Biaya Klaim 10%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 terkait Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan industri asuransi kesehatan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan inflasi di sektor medis secara global. Dengan aturan baru ini, OJK ingin mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan dalam jangka panjang serta menjaga agar produk asuransi tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Surat Edaran tersebut mengatur ketentuan terkait penyelenggara asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Peraturan ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.


