Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses konsultasi antara pemerintah dan legislatif.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat konsultasi antara Presiden dengan unsur pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi di DPR. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur permintaan pertimbangan terhadap surat yang diajukan Presiden kepada DPR.
“Berdasarkan rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden RI terkait permintaan pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berarti seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan terhadap dirinya dihapuskan. Dengan demikian, Lembong tidak lagi menanggung konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya di masa lalu.
Selain abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti ini merupakan bagian dari keputusan yang lebih luas, yakni pemberian amnesti kepada total 1.116 orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana.
Persetujuan DPR terhadap pemberian amnesti ini tertuang dalam surat Presiden nomor R42/pres/07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo meminta pertimbangan resmi dari DPR mengenai langkah pengampunan tersebut.
Dasco menegaskan bahwa kedua keputusan Presiden ini—baik abolisi maupun amnesti—telah melalui prosedur konstitusional dan mendapat pertimbangan menyeluruh dari lembaga legislatif. “Ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses bersama antara eksekutif dan legislatif,” tambahnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa keputusan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari kementeriannya. “Kementerian Hukum mengajukan usulan, dan Presiden Prabowo menyetujui setelah mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan,” ujarnya.
Menurut Supratman, langkah pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk kebijakan hukum progresif yang mempertimbangkan rekonsiliasi dan stabilitas politik nasional. Ia juga menyebut bahwa kedua tokoh tersebut memiliki kontribusi penting dalam dinamika politik dan pemerintahan.
Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat hukum. Namun pemerintah menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi dan telah dijalankan dengan tata kelola yang sesuai aturan.


