Sidang lanjutan perkara dugaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Negeri Krapyak Semarang, Rabu (4/2/2026). Perkara ini menyeret Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Keuangan Bank DKI sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari internal Bank DKI. Diantaranya yakni Kredi Suwito selaku staf administrasi, Endah Wahyudi selaku Pimpinan Cabang Bank DKI, serta Herni Hernawati.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, mengawali pemeriksaan dengan menguji relevansi para saksi terhadap perkara yang disidangkan, khususnya terkait proses pemberian kredit Bank DKI kepada PT Sritex yang belakangan dinyatakan bermasalah.
“Saksi Kredi Suwito selaku staf administrasi PT Bank DKI, apakah mengenal Babay Farid Wazdi?” tanya Rommel.
“Kenal, Yang Mulia,” jawab Kredi Suwito.
Sementara itu, saksi Herni Hernawati mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Zainudin Yarfa serta Babay Farid yang pada saat itu merupakan atasan langsungnya.
Keterangan tersebut melengkapi kesaksian Endah Wahyudi selaku Pimpinan Cabang Bank DKI yang turut dimintai penjelasan oleh majelis hakim.
Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, tim penasihat hukum Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa fakta persidangan justru menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam inisiasi pengajuan kredit kepada PT Sritex.
Menurut Dodi, permohonan kredit tersebut bermula dari BPD DKI Cabang Solo, bukan dari terdakwa.
“Saksi Kepala Cabang BPD DKI Solo menjelaskan bahwa permohonan inisiasi kredit datang dari cabang Solo. Tidak pernah ada partisipasi ataupun peranan Pak Babay dalam proses perkenalan awal hingga pengajuan kredit,” ujar Dodi kepada awak media, Rabu.
Dodi menekankan, sejak awal pengajuan kredit, Babay Farid tidak terlibat dalam proses inisiasi maupun pengambilan keputusan awal. Proses tersebut berjalan melalui jalur internal, khususnya unit bisnis dan kredit.
Fakta ini, kata Dodi, sekaligus menepis dugaan adanya niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan tersembunyi dengan pihak PT Sritex yang diwakili Iwan Lukminto.
Dalam persidangan juga terungkap alasan pengajuan kredit tetap diteruskan oleh Kepala Cabang BPD DKI Solo. Saat itu, kondisi keuangan PT Sritex dinilai solid dengan likuiditas yang kuat dan aktivitas usaha yang masih berjalan positif. Bahkan di tengah pandemi Covid-19, perusahaan tersebut disebut tetap beroperasi secara normal, sehingga tidak muncul kekhawatiran kredit akan bermasalah.
Selain itu, terungkap adanya catatan dalam proses persetujuan kredit yang seharusnya ditindaklanjuti oleh bagian bisnis dan manajemen risiko kredit, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Menurut Dodi, apabila catatan tersebut tidak dipenuhi, seharusnya dilakukan rapat komite kredit ulang.
Fakta lain yang disorot adalah syarat pencairan kredit yang dinilai tidak lengkap, salah satunya terkait akta negatif flat yang digantikan dengan cover note. Berdasarkan ketentuan internal Bank DKI, perubahan syarat pencairan kredit seharusnya kembali dibahas dalam rapat komite kredit.
Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti adanya perbedaan nilai dalam invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit. Namun, terungkap bahwa dana kredit tidak ditransfer sesuai peruntukan invoice, melainkan ke bank lain.
Hal tersebut, kata Dodi, merupakan tanggung jawab bagian bisnis yang memproses pencairan kredit dan tidak berkaitan dengan terdakwa.
“Dari keterangan para saksi, jelas bahwa pencairan kredit dilakukan dengan melanggar prosedur, dan tidak ada keterlibatan Pak Babay dalam proses tersebut,” pungkas Dodi.


