Perkuat Kompetensi Praktik Hukum, Prodi Hukum Tata Negara Institut Darul Ulum Banyuanyar Kunjungi PTUN Surabaya

Perkuat Kompetensi Praktik Hukum, Prodi Hukum Tata Negara Institut Darul Ulum Banyuanyar Kunjungi PTUN Surabaya

SURABAYA — Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Institut Darul Ulum Banyuanyar melakukan kunjungan akademik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui pembelajaran hukum yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga pengalaman langsung di lingkungan peradilan.

Kunjungan akademik tersebut diikuti oleh pimpinan dan dosen Program Studi Hukum Tata Negara bersama mahasiswa. Rombongan Institut Darul Ulum Banyuanyar disambut oleh jajaran PTUN Surabaya dalam suasana akademik yang hangat dan penuh kekeluargaan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Institut Darul Ulum Banyuanyar dan PTUN Surabaya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai kelembagaan PTUN, kewenangan peradilan tata usaha negara, objek sengketa, serta mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Institut Darul Ulum Banyuanyar, Madhur, M.M.H., menyampaikan bahwa kunjungan akademik tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap ilmu hukum perlu diperkuat melalui pengalaman dan pengamatan langsung terhadap praktik penegakan hukum.

> “Mahasiswa Hukum Tata Negara perlu memahami bahwa ilmu yang dipelajari di bangku kuliah memiliki keterkaitan langsung dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Karena itu, kunjungan ke PTUN ini diharapkan dapat memberikan pengalaman akademik yang lebih konkret kepada mahasiswa,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai kedudukan dan kewenangan PTUN, objek sengketa tata usaha negara, hukum acara PTUN, tahapan pemeriksaan perkara, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Mahasiswa juga memperoleh kesempatan berdiskusi mengenai berbagai persoalan aktual dalam hukum administrasi negara dan praktik peradilan tata usaha negara. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan mahasiswa terkait proses beracara di PTUN.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian mahasiswa antara lain mengenai kedudukan para pihak dalam sengketa tata usaha negara, kewenangan absolut dan relatif PTUN, serta tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Bagi mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menghubungkan materi perkuliahan dengan praktik hukum secara langsung. Pengetahuan yang diperoleh dari mata kuliah seperti Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara PTUN, Hukum Pemerintahan Daerah, dan Hukum Tata Negara dapat dipahami secara lebih kontekstual melalui pengalaman di lingkungan peradilan.

Kunjungan akademik ke PTUN Surabaya sekaligus menegaskan komitmen Institut Darul Ulum Banyuanyar dalam mengembangkan pendidikan hukum yang memadukan aspek teoretis dan praktis. Pembelajaran di luar kampus diharapkan mampu memperluas wawasan mahasiswa mengenai sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Selain memberikan pengalaman akademik kepada mahasiswa, kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan akademik dan kelembagaan antara Institut Darul Ulum Banyuanyar, khususnya Program Studi Hukum Tata Negara, dengan PTUN Surabaya.

Sinergi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan, seperti pendidikan dan pembelajaran, penelitian, pengembangan keilmuan hukum, diskusi akademik, serta kegiatan lain yang mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa.

Kegiatan kunjungan akademik kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol silaturahmi sekaligus komitmen untuk membangun sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Hukum Tata Negara Institut Darul Ulum Banyuanyar berharap mahasiswa tidak hanya memiliki penguasaan terhadap teori hukum, tetapi juga mampu memahami praktik hukum secara objektif, kritis, dan profesional.

Dari ruang kuliah menuju ruang peradilan, mahasiswa HTN belajar memahami hukum secara lebih nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *