Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 50/2024.
Praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukanlah hal yang baru dalam dunia kerja. Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.
Lantas, apakah penahanan ijazah oleh perusahaan dibenarkan secara hukum? Sepanjang penelusuran kami, pada tataran undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri bidang ketenagakerjaan, aturan tentang penahanan ijazah karyawan tidak kami temukan.
Namun, SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 (“SE Menaker”) mengatur lebih detail mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya kami rangkum sebagai berikut:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
- Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;
- Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
- ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis;
- pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang.
Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak Namun, penahanan ijazah dapat saja dibenarkan dengan alasan kepentingan yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, sepanjang ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.
Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah oleh Perusahaan?
Lalu, bolehkah pekerja dan pemberi kerja menyepakati penahanan ijazah? Perlu diketahui bahwa kesepakatan mengenai penahanan ijazah muncul atas dasar kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagai salah satu asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak. Asas kebebasan berkontrak dan iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Sutan Remi Sjahdeini sebagaimana dikutip oleh Agus Yudha Hernoko, ruang lingkup kebebasan berkontrak mencakup kebebasan para pihak untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian, menentukan dengan siapa perjanjian dibuat, menentukan isi, objek dan bentuk perjanjian, serta untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat pilihan (aanvullend).[3]
Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menerangkan bahwa dalam asas kebebasan berkontrak terdapat pada frasa “semua” persetujuan/perjanjian (hal. 25). “Semua” perjanjian memberikan ruang kepada para pihak dalam membuat perjanjian dan perjanjian tersebut akan mengikat para pihak layaknya undang-undang dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.[4]
Akan tetapi, walaupun terdapat asas kebebasan berkontrak, suatu perjanjian tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 s.d. Pasal 1337 KUH Perdata.
Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, berkenaan dengan asas iktikad baik, masih bersumber dari buku Hukum Perjanjian, menurut Subekti, iktikad baik (good faith) saat membuat suatu perjanjian berarti kejujuran, yaitu orang yang beriktikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk, yang di kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan (hal. 25).
Lebih lanjut, Mariam Darus, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam artikel Profesor FH USU Bedah Definisi Asas “Iktikad Baik” menerangkan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah perjanjian harus dilaksanakan menurut syarat-syarat kewajaran dan kepatutan. Kewajaran berarti dapat dimengerti oleh intelek dan akal sehat dengan budi pekerti. Sedangkan kepatutan adalah yang dapat dirasakan sebagai sopan, patut, dan adil.
Dengan demikian, meskipun dalam membuat perjanjian didasari atas kebebasan berkontrak, namun suatu kesepakatan dapat dikatakan cacat jika dibuat dengan adanya paksaan (bedreiging), penipuan (bedrog), kekhilafan (dwaling),[5] dan dalam perkembangannya yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).[6] Jika perjanjian kerja tersebut dibuat berdasarkan hal-hal tersebut, perjanjian dapat dimintakan pembatalan.
Lebih lanjut, Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa ketidakseimbangan kedudukan antara pengusaha dan pekerja berpotensi mengakibatkan pekerja akhirnya bersedia menerima persyaratan apa pun asal dapat dipekerjakan, salah satunya yaitu menyepakati penahanan ijazah untuk kerja.
Padahal, penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan yang seharusnya dikuasai secara langsung oleh karyawan yang bersangkutan selaku pemilik. Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya.
Kemudian, jika dikaitkan dengan surat SE Menaker yang kami jelaskan di atas, penahanan ijazah sudah secara tegas dilarang. Sementara itu, perjanjian kerja hendaklah tunduk pada syarat sah perjanjian, salah satunya suatu sebab yang tidak terlarang.
Disarikan dari artikel Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi, suatu sebab yang tidak terlarang merupakan syarat objektif perjanjian yaitu ketika tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian batal demi hukum.
Jadi, menyepakati penahanan ijazah dalam bentuk perjanjian kerja hendaklah dilihat kembali apakah ada penyalahgunaan keadaan atau kedudukan yang tidak seimbang antara pekerja dengan pemberi kerja. Selain itu, telah jelas bahwa penahanan ijazah menjadi suatu sebab yang terlarang berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025, kecuali pada kondisi tertentu dengan syarat tertentu. Sehingga perjanjian batal demi hukum.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait penahanan ijazah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi;
6. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Sumber : hukumonline.com


