UU Polro Digugat ke MK, Minta Naikkan Syarat Pendidikan Minimal Calon Polisi Jadi S1

UU Polro Digugat ke MK, Minta Naikkan Syarat Pendidikan Minimal Calon Polisi Jadi S1

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengubah ketentuan syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permintaan ini disampaikan melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang teregistrasi dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka meminta agar syarat minimal pendidikan calon anggota polisi ditingkatkan dari Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat menjadi sarjana strata satu (S1).

Dalam permohonannya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian. Menurut mereka, peningkatan batas minimal pendidikan akan meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota kepolisian, khususnya dalam pemahaman hukum dan penyelesaian permasalahan yang kompleks.

Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan bahwa calon anggota polisi cukup berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Pemohon menilai ketentuan ini terlalu rendah sehingga berpotensi melemahkan kredibilitas lembaga kepolisian di mata publik.

“Keberadaan norma yang terlalu longgar dalam menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas rekrutmen, memperluas celah inkompetensi struktural, dan menormalisasi praktik pelayanan yang tidak profesional,” tulis pemohon dalam berkas perkara yang dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Para pemohon menegaskan bahwa lulusan SMA umumnya belum memiliki kematangan intelektual yang cukup, pemahaman sistemik yang memadai, maupun kemampuan berpikir kritis yang diperlukan dalam tugas-tugas kepolisian modern.

Mereka juga menyoroti bahwa kompleksitas tantangan keamanan dan penegakan hukum saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya reformasi kepolisian untuk menciptakan aparat yang berintegritas dan profesional.

Dalam pandangan pemohon, peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi S1 akan mempersempit celah terjadinya kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan praktik diskriminatif yang merugikan masyarakat.

Permohonan ini menjadi sorotan publik karena akan berdampak signifikan pada sistem rekrutmen anggota kepolisian di Indonesia. Jika dikabulkan, kebijakan ini akan memaksa institusi kepolisian menyesuaikan mekanisme penerimaan dan pelatihan personel.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memeriksa perkara 133/PUU-XXIII/2025 dalam waktu dekat. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah syarat pendidikan minimal calon anggota polisi di Indonesia akan tetap setara SMA atau meningkat menjadi sarjana strata satu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *