Jakarta, – Hampir sebulan berlalu sejak Komjen Ahmad Dofiri pensiun sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Juni 2025. Namun, hingga hari ini, jabatan strategis itu masih kosong. Tak ada pengganti, tak ada pengumuman, dan yang lebih mengganggu: tak ada kegelisahan. Semua berjalan seperti biasa, seolah kekosongan di pucuk komando Polri bukan persoalan berarti.
Padahal, ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Masa pensiun Dofiri dapat diprediksi jauh hari, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang menetapkan usia pensiun perwira tinggi maksimal 58 tahun. Namun anehnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum juga mengusulkan calon pengganti kepada Presiden. Proses suksesi yang seharusnya bisa dirancang rapi justru dibiarkan mengambang—tanpa kepastian dan tanpa arah.
“Kekosongan Wakapolri ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyentuh jantung manajemen institusi. Bagaimana mungkin posisi sepenting ini dibiarkan kosong lebih dari tiga minggu? Ini kritik kami sebagai sahabat Polri karena kami mencintai institusi ini dan tidak ingin publik kehilangan kepercayaan,” kata Thoha, Ketua Umum Jaringan Santri Nusantara (JSN) , dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Fungsi Wakapolri terlalu penting untuk dikesampingkan. Ia adalah pengendali harian organisasi, tangan kanan Kapolri dalam pengambilan keputusan strategis, pengawasan internal, dan respons cepat terhadap krisis keamanan. Dalam situasi seperti saat ini ketika eskalasi kejahatan siber, potensi konflik sosial, dan terorisme terus mengintai absennya Wakapolri bukan hanya kelengahan, tapi kemewahan yang tak layak dimiliki institusi penegak hukum.
Lebih ironis lagi, sikap diam justru datang dari pucuk tertinggi. Kapolri tak kunjung mengajukan nama, seolah membiarkan kekosongan ini menjadi bagian dari rutinitas. “Jika transisi selevel Wakapolri saja tak dipersiapkan, bagaimana publik bisa yakin bahwa Polri mampu mengelola krisis yang tak terduga?” tegas Thoha, mempertanyakan kepemimpinan Kapolri.
Sikap serupa juga tampak pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang semestinya menjadi pengawas eksternal justru bungkam. Hingga kini belum ada langkah konkret, seperti memanggil Kapolri untuk dimintai penjelasan atau menyampaikan pernyataan resmi ke publik. Di tengah mandat yang jelas dari Perpres Nomor 17 Tahun 2011, sikap pasif ini memperlihatkan tumpulnya fungsi pengawasan.
Komisi III DPR pun tak banyak berbeda. Dengan kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, mereka bisa saja menggelar rapat dengar pendapat atau memanggil Kapolri untuk meminta klarifikasi. Namun selama sebulan ini, senyap yang terdengar. “Komisi III seharusnya tidak duduk diam saat sistem birokrasi kepolisian kehilangan arah. Diam mereka adalah diam yang bersalah,” ujar Thoha.
Lebih dari sekadar jabatan kosong, kekosongan ini menunjukkan gagalnya institusi menata sistem suksesi. Jika pengisian jabatan strategis seperti Wakapolri saja berjalan lamban, publik patut khawatir pada kecepatan respons Polri terhadap tantangan yang lebih kompleks. Ini bukan hanya soal siapa duduk di kursi, tetapi tentang apakah sistem di baliknya benar-benar bekerja.
Jaringan Santri Nusantara (JSN) mendesak Kapolri untuk segera mengusulkan nama calon Wakapolri dalam waktu tujuh hari ke depan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi, bukan politik senioritas. Kompolnas dan Komisi III DPR juga diminta mengambil peran aktif dengan memanggil Kapolri untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga.
“Kalau Wakapolri saja bisa kosong selama berminggu-minggu tanpa arah, lalu bagaimana publik bisa yakin pada kesiapan Polri menghadapi situasi darurat?” kata Thoha. Ia menekankan, reformasi kepolisian hanya mungkin terjadi jika suksesi kepemimpinan dijalankan secara tertib, cepat, dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperkuat. Polri terlalu penting untuk dibiarkan berjalan tanpa kejelasan. Reformasi tidak akan pernah hidup bila transisi jabatan strategis saja terhambat oleh kelambanan dan ketidakpedulian,” pungkas Thoha.


