DPD RI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Sumut Saat Kunker ke Polda

DPD RI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Sumut Saat Kunker ke Polda

Medan — Senator DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan maupun rumah tangga.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (6/5/2026). di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Kabagwassidik AKBP R.A. Purba, S.Pd., S.H., M.H., serta Kabagbinopsnal Kompol Rahmad, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dedi Iskandar Batubara menegaskan bahwa pengawasan implementasi UU TPKS menjadi perhatian serius DPD RI karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di berbagai ruang sosial.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak. Karena itu kami ingin memastikan sejauh mana implementasi UU TPKS benar-benar berjalan efektif di lapangan, khususnya di Sumatera Utara,” ujar Dedi.

Ia juga menyoroti pentingnya penanganan korban yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban.

“Korban kekerasan seksual sering mengalami trauma berkepanjangan. Penanganannya tidak cukup hanya sampai proses hukum, tetapi juga harus ada pendampingan psikologis dan perlindungan sosial yang kuat,” katanya.

Sementara itu, AKBP R.A. Purba menjelaskan bahwa penerapan UU TPKS sejauh ini telah memberikan perubahan signifikan dalam proses penanganan perkara kekerasan seksual.

“UU TPKS memberi kerangka yang lebih jelas dibanding aturan sebelumnya, mulai dari jenis tindak pidana, sistem pembuktian, hingga perlindungan korban. Penyidik juga didorong menggunakan perspektif korban dalam setiap pemeriksaan,” jelasnya.

Ia mengatakan, pendekatan victim-centered approach menjadi salah satu prinsip utama dalam penanganan kasus.

“Pemeriksaan dilakukan secara ramah korban, tidak menyalahkan korban, dan melibatkan pendamping psikologis maupun bantuan hukum agar korban merasa aman selama proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam pemaparan data, Ditres PPA dan PPO menyebutkan bahwa angka kasus kekerasan seksual di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Pada tahun 2024 tercatat 69 kasus dengan 37 kasus diproses, tahun 2025 sebanyak 93 kasus dengan 33 kasus diproses, sedangkan hingga tahun berjalan 2026 tercatat 39 kasus dengan 7 kasus diproses.

Kompol Rahmad mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan kasus TPKS adalah pembuktian perkara yang mayoritas terjadi di ruang privat.

“Kebanyakan kasus terjadi tanpa saksi langsung sehingga sangat bergantung pada keterangan korban. Sementara korban sering mengalami trauma yang menyebabkan keterangannya berubah-ubah dan ini sering disalahartikan sebagai tidak kredibel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan bukti forensik menjadi hambatan serius dalam penyidikan.

“Banyak korban terlambat melapor sehingga jejak biologis sudah hilang. Tidak semua kekerasan seksual meninggalkan luka fisik, sehingga proses pembuktian membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif dan profesional,” katanya.

Selain itu, pihak Polda Sumut menyampaikan bahwa sejumlah penyidik telah mengikuti pelatihan khusus terkait UU TPKS yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Bareskrim Polri.

“Pelatihan ini mencakup teknik wawancara korban tanpa retraumatisasi, pembuktian perkara TPKS, perlindungan korban, hingga sensitivitas gender dan HAM,” ujar AKBP R.A. Purba.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Iskandar Batubara berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat terus diperkuat untuk menekan angka kekerasan seksual di Indonesia.

“Kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan moral bangsa. Semua pihak harus bergerak bersama agar perempuan dan anak mendapatkan ruang yang aman dan bermartabat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *