DPMPTSP Kabupaten Tangerang Laksanakan Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha SPPG

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Laksanakan Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha SPPG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pendampingan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan asistensi teknis kepada para pelaku usaha SPPG dalam melakukan penginputan data perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendampingan dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan bimbingan langsung dari tim teknis DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pendaftaran usaha, pengisian data perizinan, pemenuhan persyaratan teknis, serta mekanisme pengajuan izin berbasis risiko melalui sistem OSS.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Melalui pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan secara menyeluruh serta meminimalkan kendala dalam proses pengurusan izin.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan pentingnya legalitas usaha bagi penyelenggara SPPG, terutama dalam menjamin mutu pelayanan, keamanan pangan, serta standar kesehatan. Legalitas yang lengkap menjadi salah satu syarat utama dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat secara berkelanjutan.

Para peserta yang merupakan pelaku usaha SPPG mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka aktif berdiskusi dan berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam proses pendaftaran dan pengajuan perizinan. Pendampingan ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi pelaku usaha yang baru memulai kegiatan usahanya.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang berharap seluruh pelaku usaha SPPG dapat segera memiliki perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berdaya saing.

Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha di berbagai sektor. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sumber: Instagram @dpmptsp.tangerangkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *