Ketakutan Pelaku Usaha Kecil di Balik Sensus Ekonomi 2026 Niat Pendataan atau Perburuan Pajak Muhammad Farhan Shadik Ma’sum (Mahasiswa S2 Hukum Universitas Islam Indonesia)

Ketakutan Pelaku Usaha Kecil di Balik Sensus Ekonomi 2026 Niat Pendataan atau Perburuan Pajak

Oleh : Muhammad Farhan Shadik Ma’sum (Mahasiswa S2 Hukum Universitas Islam Indonesia)

Rencana perhelatan Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai memicu riak kecemasan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan sepuluh tahunan tersebut ditujukan oleh pemerintah untuk memetakan struktur perekonomian nasional serta merumuskan kebijakan berbasis data yang presisi. Kendati demikian, wacana yang berkembang di tingkat tapak justru diselimuti ketakutan; sebuah skeptisisme mendalam bahwa pendataan skala besar ini berpotensi dijadikan “pintu belakang” bagi intensifikasi perburuan pajak terhadap sektor informal.

Sensus ekonomi memegang fungsi krusial sebagai fondasi teknokrasi pembangunan nasional. Pengumpulan data komprehensif mengenai profil usaha, penyerapan tenaga kerja, hingga skala omzet sangat dibutuhkan guna merancang program intervensi publik yang tepat sasaran. Melalui pemetaan yang akurat, skema retribusi yang adil dapat disusun, alokasi subsidi disalurkan secara efisien, serta ekosistem bisnis yang inklusif dapat dibangun bagi para pelaku usaha kecil.

Jurang pemisah yang lebar masih membatasi narasi idealistis pemerintah dengan persepsi riil yang diyakini masyarakat. Trauma tersendiri justru dipicu oleh pengalaman historis mengenai integrasi data antar-lembaga negara bagi para pedagang dan pemilik bengkel kecil. Kekhawatiran mendasar mencuat tatkala data operasional yang diserahkan secara sukarela kepada petugas BPS dikhawatirkan bakal disinkronisasi langsung dengan sistem basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sentimen negatif tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan didorong oleh kompleksitas sistem perpajakan yang dirasa melilit usaha berskala mikro. Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sering berganti kerap memunculkan rasa bingung serta intimidasi bagi pemilik usaha tanpa latar belakang akuntansi formal. Bagi pedagang kecil, mendatangi kantor pajak atau menerima surat tagihan dipersepsikan sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan dapur mereka.

​Kondisi psikologis para pelaku UMKM kian diperparah oleh penetrasi teknologi informasi perpajakan yang diterapkan secara agresif. Penerapan sistem canggih seperti Coretax memicu dugaan bahwa Sensus Ekonomi 2026 bakal dimanfaatkan sebagai sarana eksekusi pemajakan otomatis berbasis identitas kependudukan. Akibatnya, bayang-bayang sanksi administrasi dan tagihan susulan yang membengkak terus menghantui para pemilik usaha kecil yang selama ini bertahan di zona informal.

Eskalasi kecemasan ini diprediksi berujung pada pembiasan data (data bias) yang merugikan semua pihak. Keterangan yang tidak akurat sangat mungkin diberikan oleh warga kepada petugas sensus akibat dominasi rasa resah terhadap perburuan pajak. Laporan manipulasi jumlah tenaga kerja atau penurunan omzet sengaja dilakukan demi menghindari skenario terburuk, sehingga kevalidan data hasil sensus terancam rusak dan berisiko menyesatkan arah kebijakan nasional.

​Anggapan bahwa pelaku usaha kecil “alergi pajak” merupakan narasi keliru yang mengabaikan akar persoalan sebenarnya. Ketakutan warga kerap kali berakar pada minimnya transparansi penggunaan uang rakyat serta buruknya kualitas pelayanan publik yang mereka terima. Sektor informal merasa terus diperas melalui berbagai retribusi, sementara perlindungan hukum dan akses permodalan dari negara sangat minim dirasakan oleh mereka.

Batas pemisah (firewall) antar-lembaga serta transparansi radikal wajib ditegaskan sejak awal oleh regulator guna mencegah sensus berubah menjadi trauma kolektif. Payung hukum yang menjamin kerahasiaan data pribadi harus diterbitkan guna membatasi penggunaan data BPS semata-mata untuk kepentingan statistik—bukan untuk penagihan pajak. Tanpa adanya jaminan hukum yang riil, keterbukaan warga dalam menyerahkan data bisnis mereka sulit untuk didapatkan.

​Pendekatan edukatif dan partisipatif harus diprioritaskan ketimbang mengedepankan narasi ancaman atau pemaksaan aturan. Komunikasi publik yang sejuk, jujur, serta berempati pada kondisi riil UMKM dituntut untuk segera dirumuskan oleh Kementerian Keuangan bersama BPS. Edukasi mengenai manfaat pendataan serta penyederhanaan skema pajak perlu disampaikan secara humanis tanpa memunculkan kesan menakut-nakuti masyarakat.

​Tingkat kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap pemerintah bakal diuji secara krusial melalui Sensus Ekonomi 2026. Keberhasilan pendataan nasional ini tidak diukur dari seberapa banyak aset warga yang berhasil terdeteksi, melainkan dari sejauh mana rasa aman dapat diberikan oleh negara kepada para pelaku ekonomi rentan. Apabila ketakutan akan perburuan pajak terus dibiarkan membayangi sensus, cita-cita kedaulatan data ekonomi hanya akan terdistorsi menjadi parade ketakutan yang merugikan masa depan UMKM nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *