TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung dan gratis bagi pelaku usaha.
Berdasarkan unggahan pada akun Instagram resmi DPMPTSP Kabupaten Tangerang, @dpmptsp.tangerangkab, pada 13 Agustus 2026, Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program Kamis Grebek berupa pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung dan gratis bagi para pelaku UMKM di Kantor Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Program Kamis Grebek Kelurahan merupakan salah satu upaya DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pelayanan karena pendampingan pembuatan NIB dapat dilakukan secara langsung di wilayah tempat mereka menjalankan kegiatan usaha.
Pendampingan tersebut secara khusus menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Cisauk. Para pelaku usaha mendapatkan bantuan dan arahan dalam proses pembuatan NIB sehingga dapat memahami tahapan pengurusan legalitas usaha dengan lebih mudah, cepat, dan tepat.
NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib serta memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program dan fasilitas pengembangan usaha.
Dalam kegiatan di Kelurahan Cisauk, petugas DPMPTSP Kabupaten Tangerang memberikan pendampingan secara langsung kepada para pelaku usaha. Proses pelayanan dilakukan dengan membantu peserta memahami tahapan pendaftaran dan pengisian data usaha hingga proses penerbitan NIB melalui sistem perizinan yang berlaku.
Kehadiran layanan pembuatan NIB gratis di tingkat kelurahan juga menjadi bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat. Pendekatan pelayanan secara langsung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Selain membantu proses legalitas, kegiatan ini menjadi sarana bagi DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya tertib administrasi. Legalitas usaha yang lengkap dapat menjadi salah satu fondasi bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mengembangkan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Program pendampingan NIB juga diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM di Kabupaten Tangerang untuk naik kelas. Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang terus mendorong pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Melalui program Kamis Grebek Kelurahan, pemerintah berupaya memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya UMKM, memperoleh akses informasi dan pendampingan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan legalitas usahanya.
Pelaksanaan pendampingan pembuatan NIB di Kantor Kelurahan Cisauk pada 13 Agustus 2026 menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan NIB gratis dan pendampingan langsung, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM memiliki legalitas usaha dan mampu berkembang menjadi usaha yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.


