Batang, 24 Juli 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 7 Universitas Diponegoro (Undip) meluncurkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang pengelolaan sampah di Desa Rejosari Barat, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Raperdes tersebut disusun sebagai upaya untuk menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah lingkungan di desa tersebut.
Rancangan peraturan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Rejosari Barat, Widiyono, yang menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif mahasiswa. Seluruh pasal dalam Raperdes telah dibaca, didiskusikan, dan diparaf oleh Kepala Desa sebagai bentuk persetujuan awal sebelum dibawa ke tahapan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Raperdes ini mengusung tema “Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Ekonomi Sirkuler untuk Mendukung Desa yang Sehat dan Bebas Sampah.” Tema tersebut lahir dari hasil observasi mahasiswa yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, masyarakat masih cenderung membuang sampah secara sembarangan tanpa memilah antara sampah organik dan anorganik. Hal ini menimbulkan tumpukan sampah dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan ini diharapkan mampu menjadi solusi struktural untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Raperdes terdiri atas 14 bab dan 27 pasal yang memuat berbagai aspek penting terkait pengelolaan sampah. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai jenis-jenis sampah, peran pemerintah desa, kewajiban dan larangan warga, pengelolaan bank sampah, hingga sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.
Pasal 2 dalam Raperdes secara eksplisit mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari asas dan tujuan peraturan, tata cara pengumpulan dan pemilahan sampah, keterlibatan masyarakat, pendanaan kegiatan, transparansi pengelolaan, serta sistem evaluasi dan pengawasan berkala terhadap implementasi peraturan tersebut.
Proses penyusunan Raperdes dilakukan secara kolaboratif antara mahasiswa KKN dan perangkat desa. Keterlibatan aktif Kepala Desa menjadi bukti bahwa pemerintah desa sangat terbuka terhadap usulan kebijakan berbasis partisipasi akademik yang konstruktif dan aplikatif.
Raperdes ini dirancang oleh Gabryela Stevy Hutagalung, mahasiswa Program Studi S1 Hukum Universitas Diponegoro. Dengan latar belakang keilmuan hukum, Gabryela memastikan bahwa substansi peraturan yang dirancang telah sesuai dengan prinsip legal formal serta kaidah regulasi perundang-undangan desa.
Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa, Raperdes akan diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut. Musyawarah bersama BPD menjadi tahap final sebelum Raperdes disahkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Desa yang mengikat seluruh warga Rejosari Barat.
Melalui regulasi ini, mahasiswa KKN Undip berharap Desa Rejosari Barat dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya guna. Selain menjadi solusi terhadap masalah sampah, Raperdes ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengelola limbah secara bijak dan bertanggung jawab demi masa depan desa yang berkelanjutan.


